cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Ramai Seruan Boikot Pajak Kendaraan, Warga Cilacap Diminta Tak Terhasut
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Ramai Seruan Boikot Pajak Kendaraan, Warga Cilacap Diminta Tak Terhasut
Cilacap

Ramai Seruan Boikot Pajak Kendaraan, Warga Cilacap Diminta Tak Terhasut

Tri Aji
Last updated: 20 Februari 2026 13:42
Tri Aji
Published: 20 Februari 2026
Share
Syamsul aulia rachman pajak kendaraan
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (Tri Aji).
SHARE

Jagat media sosial diramaikan seruan boikot pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menyikapi hal itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengimbau warga agar tidak mudah terhasut dan tetap tenang menghadapi isu yang berkembang.

Ajakan tak membayar pajak itu mencuat di tengah polemik kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Sejumlah unggahan di media sosial bahkan menyebut beban pajak kian berat, sehingga memicu reaksi beragam dari masyarakat.

Syamsul menegaskan, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor pada 2026. Ia meminta warga tetap tenang dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum tentu benar.

“Pak Gubernur sudah menjelaskan bahwa di Jawa Tengah tidak ada kenaikan pajak. Di Cilacap juga sama. Jadi harapannya masyarakat jangan terprovokasi berita-berita yang tidak benar,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Isu ajakan tak membayar pajak menghangat seiring keluhan sebagian masyarakat terkait besaran opsen pajak kendaraan bermotor dinilai memberatkan. Dimana kenaikan opsen sebenarnya sudah diberlakukan sejak 2025, namun kembali menghangat di awal tahun 2026 ini.

Menanggapi hal itu, Syamsul menyebut kebijakan tersebut telah melalui proses panjang dan evaluasi pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi. Ia juga memastikan kebijakan tetap berpihak kepada masyarakat.

 

PBB di Bawah Rp50 Ribu Masih Gratis

Sebagai bentuk komitmen keberpihakan kepada warga kecil, Pemkab Cilacap tetap mempertahankan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah tinggal dengan nilai pajak 0 hingga Rp 50 ribu pada 2026.

“Walaupun itu ada potensi pajak, tapi sebagai komitmen kami, mayoritas warga yang kurang mampu masih kita gratiskan. Itu bentuk keberpihakan kami,” tegasnya.

Tak hanya itu, Pemkab juga membuka ruang pengajuan keringanan bagi pelaku usaha. Menurut Syamsul, pengusaha yang sedang bertumbuh dan membutuhkan relaksasi pajak tetap dapat mengajukan permohonan, dan akan diprioritaskan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Resah, Pajak Kendaraan Roda Empat di Jateng Naik sampai Rp500 Ribu

“Kita masih programkan keringanan untuk pengusaha yang sedang berkembang. Ini bagian dari upaya membela masyarakat kecil dan pelaku usaha agar tetap bisa tumbuh,” ujarnya.

Syamsul kembali menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sepenuhnya digunakan untuk pembangunan daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Karena itu, ia meminta warga tidak terpengaruh gerakan yang mengajak untuk tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

“Sekali lagi, jangan terprovokasi gerakan tidak membayar pajak. Pajak itu dimanfaatkan sepenuhnya untuk membangun Jawa Tengah dan membangun Cilacap,” pungkasnya.

Resmi Jadi Plt Bupati Cilacap, Ammy Segera Tunjuk Plt Sekretaris Daerah
Main di Irigasi, Pelajar 13 Tahun Tewas Tenggelam di Cipari Cilacap
Kecelakaan Tunggal di Jalur Mudik Cilacap, Minibus Masuk Parit
Kebakaran Rita Pasaraya Cilacap, Api Mengamuk Hampir 10 Jam
Citimall Cilacap Segera Groundbreaking, Pembangunan Dimulai Agustus 2026
TAGGED:pajak kendaraansyamsul aulia rachman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan