cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: THR ASN Cilacap Rp86 Miliar Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Ikut Terima
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > THR ASN Cilacap Rp86 Miliar Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Ikut Terima
Cilacap

THR ASN Cilacap Rp86 Miliar Segera Cair, PPPK Paruh Waktu Ikut Terima

Tri Aji
Last updated: 13 Maret 2026 09:44
Tri Aji
Published: 13 Maret 2026
Share
Thr asn dan pppk cilacap
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cilacap, Sapta Giri Putra. (Tri Aji).
SHARE

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera dibayarkan menjelang Idulfitri 2026. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp86 miliar.

Contents
  • PPPK Paruh Waktu Juga Dapat THR
  • Target Cair Sebelum Cuti Lebaran

Anggaran itu diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cilacap, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Cilacap, Sapta Giri Putra, mengatakan proses pencairan THR dilakukan setelah pemerintah daerah menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Menurutnya, aturan yang menjadi dasar pembayaran THR bagi ASN baru diterima oleh pemerintah daerah pada awal pekan ini.

“Ketentuan mengenai pembayaran THR bagi ASN baru kami terima pada Selasa, 10 Maret 2026. Aturan tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Cilacap untuk segera memproses pencairannya,” kata Sapta, Jumat (13/3/2026).

 

PPPK Paruh Waktu Juga Dapat THR

Sapta menjelaskan, sesuai ketentuan tersebut seluruh ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK tetap berhak menerima THR. Kebijakan ini juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemkab Cilacap.

Menurutnya, Bupati Cilacap memberikan kebijakan agar PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu tetap memperoleh THR karena masih termasuk dalam kategori ASN.

Namun demikian, pemberian THR tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional, dihitung berdasarkan masa kerja sejak menerima Surat Keputusan (SK) hingga menjelang Hari Raya.

Baca Juga  25 ASN Cilacap Ajukan Cerai dalam Tiga Bulan, Ini Pemicunya

“Misalnya seorang PPPK baru bekerja selama 10 bulan sejak menerima SK, maka perhitungannya adalah 10 dibagi 12 dikalikan gaji dan tunjangan yang menjadi haknya,” jelas Sapta.

Jika pegawai tersebut juga mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP), maka besaran TPP yang diterima juga dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

Namun ada pengecualian bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan sejak menerima SK hingga menjelang Hari Raya. Dalam kondisi tersebut, pegawai yang bersangkutan belum berhak menerima THR.

“Jadi teman-teman PPPK baik yang penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapatkan THR, meskipun bagi yang masa kerjanya belum satu tahun diberikan secara proporsional sesuai aturan,” ujarnya.

 

Target Cair Sebelum Cuti Lebaran

Sapta menambahkan, total kebutuhan anggaran untuk pembayaran THR ASN di Kabupaten Cilacap mencapai sekitar Rp86 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp68 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji, sementara sekitar Rp18 miliar digunakan untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Menurutnya, pemerintah daerah saat ini tengah mempercepat proses administrasi agar THR dapat segera dibayarkan kepada para ASN.

“Karena ini momennya menjelang Hari Raya, kami melakukan percepatan proses pencairan. Harapannya paling cepat bisa dibayarkan pada Jumat,” katanya.

Ia menambahkan, jika pencairan belum bisa dilakukan pada hari tersebut, Pemkab Cilacap memastikan THR tetap akan dibayarkan sebelum masa cuti bersama Lebaran dimulai.

“Yang jelas kami upayakan seluruh THR sudah cair sebelum cuti Lebaran, sehingga para ASN bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan Hari Raya,” pungkasnya.

 

Brekecek Cilacap Mendunia! Inovasi Makanan Kaleng Siswa Smanda Cilacap Berhasil Tekuk Peserta dari Turki hingga Meksiko
Dapur Marhaen PDIP Cilacap Berikan Makan dan Pengobatan Gratis
Transformasi Jalan Perwira: Dulu Sepi, Kini “Blok-M” Versi Cilacap
Lezatnya Kepiting Kutawaru, Wisata Kuliner Pesisir Ini Diserbu Saat Lebaran
TNI dan Pemkab Cilacap Tanam Ribuan Mangrove Serentak di Pantai Sodong
TAGGED:asnpppkthr
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan