cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Mobil Ringsek Usai Tertabrak KA di Kesugihan Cilacap, Perlintasan Diduga Tanpa Penjaga saat Kejadian
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Mobil Ringsek Usai Tertabrak KA di Kesugihan Cilacap, Perlintasan Diduga Tanpa Penjaga saat Kejadian
Cilacap

Mobil Ringsek Usai Tertabrak KA di Kesugihan Cilacap, Perlintasan Diduga Tanpa Penjaga saat Kejadian

Tri Aji
Last updated: 29 Maret 2026 16:40
Tri Aji
Published: 29 Maret 2026
Share
Sebuah mobil ringsek tertemper kereta api di pelintasan sebidang Kesugihan Cilacap. (Daop 5).
SHARE

Kecelakaan melibatkan kereta api dan kendaraan kembali terjadi di Kabupaten Cilacap. Sebuah mobil tertabrak Kereta Api (KA) Motis Selatan dengan nomor perjalanan PLB 7711 di perlintasan sebidang JPL 462, jalur Kesugihan–Lebeng, Minggu (29/3/2026).

Contents
  • Lokomotif Rusak, KA Terlambat Hampir 100 Menit
  • Imbauan KAI: Waspada Saat Melintas Perlintasan Sebidang

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.14 WIB. Benturan keras membuat kondisi mobil mengalami kerusakan berat, terutama di bagian bodi yang tampak ringsek usai dihantam kereta yang sedang melintas.

Kejadian ini sontak menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah warga terlihat mendatangi lokasi untuk menyaksikan langsung kondisi kendaraan yang rusak parah akibat insiden tersebut.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, membenarkan adanya kecelakaan tersebut. Ia mengatakan, insiden itu menyebabkan korban dari pihak pengendara mobil.

Meski begitu, pihak KAI memastikan seluruh kru dan penumpang kereta api dalam keadaan selamat dan tidak mengalami cedera.

 

Lokomotif Rusak, KA Terlambat Hampir 100 Menit

Akibat benturan tersebut, sejumlah komponen pada lokomotif mengalami kerusakan. Salah satunya adalah bagian cow hanger yang terlepas, sehingga kereta tidak dapat langsung melanjutkan perjalanan.

Untuk mengatasi hal tersebut, KAI mendatangkan lokomotif pengganti dari Stasiun Maos. Proses penggantian serta pemeriksaan rangkaian kereta memakan waktu cukup lama.

“Seluruh kru dan penumpang kereta api dalam kondisi selamat. Namun, imbas kejadian tersebut, KA mengalami kelambatan selama 97 menit untuk proses pemeriksaan rangkaian serta menunggu lokomotif pengganti,” ujarnya.

Meski mengalami keterlambatan, pihak KAI memastikan perjalanan kereta tetap dapat dilanjutkan setelah seluruh proses pengamanan dan pengecekan selesai dilakukan.

 

Imbauan KAI: Waspada Saat Melintas Perlintasan Sebidang

KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.

Baca Juga  PBB Rp 50 Ribu ke Bawah di Cilacap Masih Gratis pada 2026

Pengguna jalan diminta untuk selalu berhenti sejenak, kemudian melihat ke arah kanan dan kiri guna memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Kepatuhan terhadap aturan di perlintasan sebidang sangat penting demi keselamatan bersama. Tidak hanya melindungi pengguna jalan, tetapi juga menjaga keamanan perjalanan kereta api.

 

Ramadan Vibes di Pantai Jetis: Pagi Hari Dipadati Muda-Mudi Cilacap
Sidang Dugaan Pencucian Uang di Cilacap, Perkara Yazid dan Andhi Nur Lanjut ke Pembuktian JPU
Mie Ayam Pak Yanto, Kuliner Legend di Cilacap Cuma Rp5.000 per Porsi
Satreskrim Polresta Cilacap Kumpulkan PPNS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Keasrian Embung Sumingkir Cilacap, Dari Irigasi ke Wisata
TAGGED:kecelakaankereta apikesugihan cilacap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan