Beranda / Banyumas Raya / Satpol PP Banjarnegara Sita Puluhan Botol Miras Usai Video Pesta Lebaran Warga Viral

Satpol PP Banjarnegara Sita Puluhan Botol Miras Usai Video Pesta Lebaran Warga Viral

Satpol PP Kabupaten Banjarnegara saat mendatangi rumah pelaku pamer vidio miras saat lebaran, Sabtu (28/3/2026). (Foto: Satpol PP Banjarnegara)

Aksi pamer minuman keras (miras) di media sosial pada momentum Idul Fitri berujung pada penggerebekan oleh pihak berwajib. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara menyita puluhan botol miras dari sebuah rumah warga di Desa Batur, Kecamatan Batur, Sabtu (28/3/2026).

​Tindakan tegas ini diambil setelah video pesta miras yang diunggah seorang warga berinisial A viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Dalam video tersebut, tampak tumpukan botol minuman beralkohol di atas meja tamu di tengah suasana Lebaran. Unggahan itu memancing reaksi keras dari netizen dan warga setempat karena dinilai tidak etis dan berpotensi memicu tindakan anarkis.

​Kepala Satpol PP Banjarnegara, Fajar Nidaul Syarifah, memimpin langsung koordinasi dengan Camat Batur dan Kepala Desa Batur untuk meredam situasi di lapangan. Ia menegaskan bahwa langkah cepat diambil guna menjaga kondusivitas wilayah.

​“Kami pastikan langkah penanganan dilakukan cepat dan terukur agar tidak terjadi gangguan ketertiban umum,” ujar Fajar, Sabtu (28/3/2026).

​Tim Satpol PP tiba di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung melakukan pemeriksaan intensif. Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan total 44 botol minuman beralkohol berbagai jenis.

​Rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • ​8 botol anggur merah
  • ​4 botol anggur hijau
  • ​5 botol black currant
  • ​4 botol anggur putih
  • ​1 botol anggur Kediri kuning
  • ​8 botol anggur Orang Tua
  • ​1 botol tambahan anggur merah
  • ​4 botol ciu tradisional ukuran 600 ml dan 1,5 liter.

​Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara. Pemilik rumah telah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin, 30 Maret 2026.

Baca Juga  Bantah Pengakuan Tersangka Pembakar Mobil Istrinya, Kades Hoho: Katung Bukan Sopir Saya!

​Kasi Binwasluh Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, mengapresiasi peran serta warga yang ikut mengawal proses penertiban sehingga situasi tetap kondusif. “Warga ikut hadir dan mendukung upaya penertiban peredaran miras di wilayahnya,” katanya.

​Pemerintah Kabupaten Banjarnegara mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat. Warga juga diminta untuk terus aktif melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, terutama pada hari besar keagamaan.

 

Tag: