Sidang pembunuhan pengacara asal Purwokerto Aris Mudani mulai digelar pada Selasa (31/3/2026) di Pengadilan Negeri Cilacap. Dalam perkara itu ada dua terdakwa kakak beradik yakni Sayudi (43) dan Juwanto (36) yang disidang terpisah.
Dalam sidang perdana terdakwa Sayudi terungkap bahwa Suyadi yang melakukan eksekusi pembunuhan pada Aris Munadi. Dari rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui bahwa Suyadi dan Aris memang sudah saling kenal kisaran sebulan sebelum kasus pengambilan nyawa itu terjadi.
Mula ceritanya, Sayudi dilaporkan ke Polresta Cilacap oleh seseorang terkait kasus penipuan. Kemudian, Sayudi meminta bantuan pada Aris Munadi yang berprofesi sebagai pengacara. Sejak saat itu keduanya intens berkomunikasi.
Lalu, Sayudi berniat ingin membayar uang pada pihak yang melaporkannya ke POlresta Cilacap dalam kasus penipuan. Hanya saja, Sayudi tidak memiliki uang. Karena itu, Sayudi punya pikiran jahat dengan membunuh Aris Munadi agar bisa menguasai mobil milik Aris. Mobil itu bisa dijual untuk membayar uang ke pihak yang melaporkannya ke Polresta Cilacap.
Berbekal niat jahat itulah pada akhirnya Sayudi membunuh Aris Munadi di Pemakaman Umum (TPU) Bojong Putut alamat Desa Sidaurip Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap. Sayudi melakukan aksinya pada 22 November 2025. Selanjutnya, dengan bantuan Juwanto, jasad Aris dikubur di alas Kubangkangkung Cilacap.
Kasus ini sempat menggemparkan di akhir tahun lalu. Sebab, diawali dengan kabar hilangnya Aris Munadi. Sampai kemudian, jasadnya ditemukan di alas Kubangkangkung.
Terdakwa Pembunuhan Diancam Hukuman Mati
Sayudi (43) dan Juwanto (36) didakwa dengan pasal alternatif, salah satunya pasal 459 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Dikutip dari rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum, Sayudi didakwa pasal 459 KUHP atau pasal 458 ayat 1 KUHP. Jika pasal 459 KUHP ancaman maksimal adalah hukuman mati, maka pasal 458 ayat 1 KUHP, ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara.
Sementara terdakwa Juwanto yang disidang secara terpisah diancam dengan pasal 459 KUHP jo pasal 21 ayat 1 huruf B KUHP, atau 458 ayat 1 KUHP jo pasal 21 ayat 1 huruf b KUHP, atau pasal 270 KUHP.
Pasal 21 ayat 1 huruf b KUHP menjelaskan bahwa dalam kasus ini Juwanto didakwa sebagai orang yang memberikan bantuan pada tindak pidana yang dilakukan. Adapun pasal 270 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Setelah sidang perdana pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya adalah pembuktian dari JPU pada 7 April 2026.

