Polresta Cilacap berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan modus transaksi berantai di wilayah Kecamatan Kesugihan. Dalam penggerebekan tersebut, tiga tersangka diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,71 gram.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Menindaklanjuti informasi itu, aparat Satuan Reserse Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga mengantongi identitas para pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam (30/3/2026). Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat aparat di lapangan dalam menindaklanjuti informasi warga.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Modus yang digunakan cukup rapi, yakni sistem transaksi berantai,” ujar Galih, Kamis (2/4/2026).
Pengembangan Kasus, Tiga Tersangka Berperan Berbeda
Kasus ini terungkap dari penangkapan awal terhadap satu tersangka di Desa Kesugihan. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di lokasi terpisah.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial K (50), AW alias P (27), dan M (40), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Cilacap. Dari tangan mereka, polisi menyita satu paket sabu dalam plastik klip, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
Selain itu, sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana juga turut diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus Berantai, Transaksi Lewat Transfer dan Titik Lokasi
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa para pelaku menjalankan transaksi dengan sistem berantai. Skemanya dimulai dari komunikasi antara tersangka M dan AW terkait pemesanan sabu.
Selanjutnya, AW meminta K untuk mencarikan barang tersebut. Setelah menerima uang melalui transfer, K membeli sabu dari pemasok lain yang kini masih dalam pengejaran petugas. Barang haram tersebut kemudian diambil di titik lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
“Setiap pelaku punya peran berbeda, mulai dari pemesan, perantara, hingga pengguna. Semua dilakukan melalui komunikasi ponsel dan transaksi keuangan,” jelas Galih.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara, ditambah pasal subsider lainnya.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu di wilayah Cilacap.

