Sidang tuntutan kasus pembunuhan wanita di Wirasana Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga sudah berlangsung pada Senin (4/5/2026). Terdakwa Gunarto dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
JPU menilai bahwa Gunarto melakukan pembunuhan berencana pada wanita berinisial W. Setelah sidang tuntutan tersebut, agenda selanjutnya adalah pembelaan terdakwa. Terdakwa akan melakukan pembelaan pada sidang Senin (11/5/2026) di Pengadilan Negeri Purbalingga.
Sidang dengan agenda pembelaan itu akan dilaksanakan di ruang sidang Candra mulai pukul 15.00 WIB sampai selesai.
Kronologi Pembunuhan Wanita di Purbalingga
Kronologi ini berdasarkan keterangan dari pihak Polres Purbalingga saat proses penyidikan kasus. Peristiwa pembunuhan wanita itu terjadi pada Senin (20/10/2025), sekira pukul 21.15 WIB di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Di lokasi kontrakan itu, wanita berinisial W yang berusia 45 tahun menjadi korban pembunuhan. W adalah warga Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga yang mengontrak rumah di Wirasana.
Dari hasil pemeriksaan saat itu, diketahui korban meninggal dunia akibat tindakan orang lain, menggunakan senjata tajam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Hingga akhirnya terduga pelaku yakni Gunarto diamankan saat ada di wilayah Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, bahwa pembunuhan dilakukan karena faktor emosi. Gunarto yang berusia 39 tahun memiliki hubungan asmara dengan W. Sekalipun keduanya sudah berkeluarga. Karena sakit hati dengan kata-kata yang diungkapkan W, Gunarto akhirnya menghabisi W.

