Pemilik toko Jus Tunas Fajar, Aini Nur Ramadhan (20), angkat bicara menanggapi aduan dua mantan karyawannya kepada Bupati Banjarnegara terkait sistem kerja dan upah. Aini menegaskan bahwa persoalan sebenarnya bukan sekadar masalah hubungan kerja, melainkan adanya dugaan penggelapan uang usaha.
Aini mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. “Saya yang membuat laporan ke polisi, karena saya yang tahu mereka mengambil uang,” ujar Aini saat dikonfirmasi, Sabtu (9/5/2026).
Klarifikasi Soal Gaji dan Beban Kerja
Terkait tudingan upah rendah, Aini menjelaskan bahwa sejak awal proses perekrutan, para calon pekerja sudah diberi penjelasan mengenai nominal gaji dan aturan kerja. Ia menyebut salah satu mantan karyawan, Nov, menerima gaji pokok Rp1,5 juta ditambah uang bensin Rp10 ribu per hari. Jika dikalkulasi, total pendapatan mencapai sekitar Rp1,8 juta per bulan.
”Kalau memang tidak cocok dengan gajinya, kenapa tetap lanjut bekerja?” cetusnya.
Ia juga membantah klaim bahwa pekerjaan di toko tersebut terlalu berat. Menurutnya, aktivitas harian karyawan hanya seputar menyiapkan blender dan melayani pembeli jika ada pesanan. Selebihnya, karyawan hanya menunggu pelanggan.
Soroti Kedisiplinan dan Kebersihan
Aini justru menilai kinerja kedua mantan karyawannya tidak disiplin. Toko yang seharusnya buka pukul 08.00 WIB seringkali baru beroperasi pukul 09.00 atau 10.00 WIB. Selain itu, ia mengeluhkan kondisi toko yang tidak terawat.
”Semua kotor sampai termos menghitam. Omzet juga turun,” ungkapnya. Terkait jam kerja, ia membenarkan toko tutup pada pukul 21.00 WIB dan aturan libur satu kali sebulan sudah disepakati sejak awal.
Dugaan Penggelapan Uang
Mengenai dugaan penggelapan, Aini menyebut informasi tersebut didapat dari keterangan karyawan lain kepada polisi. Ia mengklaim kedua mantan karyawan tersebut sempat mengakui di hadapan polisi telah mengambil uang sekitar Rp50 ribu per hari.
Dalam proses mediasi, Aini menyebut sempat ada kesepakatan penggantian kerugian sebesar Rp5 juta.
“Mereka sempat menyatakan sanggup mengganti Rp5 juta berdua. Polisi menyarankan diselesaikan baik-baik, tetapi setelah itu mereka tidak datang,” tambahnya.
Penjelasan Pihak Kepolisian
Kapolsek Purwonegoro, AKP Edi Widya Pramono, membenarkan adanya laporan dari pemilik toko jus tersebut pada Sabtu (9/5/2026). Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut.
”Sedang kami tindaklanjuti,” singkat AKP Edi saat dikonfirmasi.

