Pemerintah Desa (Pemdes) Banjaranyar, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menginisiasi program penyuluhan hukum bagi warga setempat. Program edukasi ini dirancang melalui kolaborasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Purwokerto.
Rencananya, kegiatan yang berpusat di Balai Desa Banjaranyar tersebut bakal melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pengurus RT/RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga generasi muda.
Ketua Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, menyatakan sinergi ini lahir dari kepedulian terhadap pentingnya kesadaran hukum di tingkat desa. Saat ini, kedua belah pihak masih melakukan koordinasi intensif untuk mematangkan teknis pelaksanaan.
”Ini masih tahap komunikasi dan saling memberikan masukan terkait persoalan-persoalan yang ada di lingkungan masyarakat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa tercapai nota kesepahaman (MoU),” kata Djoko, Senin (25/5).
Djoko menjelaskan kehadiran Peradi SAI bertujuan memberikan edukasi dan pembinaan formal. Harapannya, warga dapat memahami prosedur dan jalur hukum yang tepat saat menghadapi berbagai persoalan di lingkungan mereka.
”Nanti semua pemangku kepentingan (stakeholder) akan kami undang, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, RT, RW, maupun unsur lainnya tanpa terkecuali,” imbuhnya.
Luruskan Isu Konflik
Diwawancarai terpisah, Kepala Desa Banjaranyar, Robi Wibowo, meluruskan anggapan miring terkait rencana program tersebut. Ia menegaskan agenda penyuluhan hukum ini murni program kerja Pemdes dan tidak berkaitan dengan konflik tertentu maupun bentuk perlawanan terhadap pihak luar.
”Ini bukan persoalan ada demo atau tidak. Ini menjadi tanggung jawab kami sebagai kepala desa bagaimana warga desa yang memiliki keterbatasan pengetahuan bisa mendapatkan pemahaman tentang hukum-hukum dasar,” tegas Robi.
Menurut Robi, pemahaman hukum yang matang merupakan benteng utama agar masyarakat tidak mudah terprovokasi, sekaligus mampu menyelesaikan masalah sesuai regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas dan keamanan desa.
”Negara kita adalah negara hukum. Karena itu masyarakat perlu memahami jalur-jalur hukum supaya tercipta kondisi desa yang aman, kondusif, dan tidak terjadi tindakan anarkis maupun kesalahpahaman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Robi menekankan bahwa kemajuan desa tidak boleh hanya diukur dari pembangunan infrastruktur fisik semata. Investasi nonfisik, seperti peningkatan kesadaran hukum, memiliki nilai yang sama pentingnya untuk keberlangsungan hidup bermasyarakat.
”Pembangunan hukum juga penting. Ada pembangunan fisik dan nonfisik. Penyuluhan hukum termasuk bagian dari pembangunan nonfisik yang memang perlu dilakukan demi menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum,” pungkas Robi.
Follow akun sosial media kami untuk update berita terbaru!

