Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa (23/6/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan, didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Purbalingga. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Purbalingga, wakil Bupati Purbalingga, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaan rapat, Ketua DPRD Purbalingga menyampaikan bahwa agenda paripurna hari itu adalah penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang secara resmi disampaikan oleh Bupati kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan keuangan daerah.
Selanjutnya, Bupati Purbalingga H. Fahmi Muhammad Hanif menyerahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada Pimpinan DPRD Purbalingga. dijelaskan bahwa Raperda tersebut telah dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Purbalingga menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Purbalingga telah diterima secara resmi pada 11 Juni 2026 dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah. Atas laporan keuangan tersebut, Kabupaten Purbalingga kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
“Pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” ujar Fahmi.
Meski demikian, Bupati menegaskan bahwa capaian tersebut tidak membuat Pemerintah Kabupaten Purbalingga berpuas diri. Menurutnya, berbagai rekomendasi yang diberikan oleh BPK akan terus menjadi perhatian guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Meskipun telah memperoleh opini WTP sepuluh kali berturut-turut, bukan berarti pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purbalingga sudah sempurna. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp2,131 triliun. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp441,53 miliar atau 101,17 persen dari target yang ditetapkan. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,676 triliun atau 101,81 persen dari target, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi sebesar Rp13,35 miliar atau 99,27 persen dari target.
Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses evaluasi pelaksanaan anggaran daerah sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Di akhir rapat, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa pembahasan Raperda akan dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dijadwalkan pada Rabu, 24 Juni 2026.

