Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas resmi menetapkan seorang pria paruh baya berinisial W (51) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan bermodus spiritual palsu. Warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur tersebut menciduk korbannya dengan klaim palsu sebagai “Sultan Nusantara” sekaligus cucu dari Sultan Hamid II.
Akibat aksi tipu daya berkedok agama ini, korban mengalami kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa tersangka memanfaatkan kedok religius untuk menjaring korbannya. W diketahui rutin menggelar kajian keagamaan tiga kali seminggu di kediamannya yang diikuti oleh puluhan jemaah.
”Di sinilah tersangka mulai melancarkan doktrinnya, termasuk mengklaim bahwa lahan sawit milik salah satu jemaahnya merupakan tanah warisan kesultanan miliknya,” ujar Kombes Pol Petrus dalam keterangannya.
Modus “Pembersihan Harta”
Aksi lancung W menjerat AS, seorang wiraswasta asal Sokaraja. Pertemuan keduanya bermula pada September 2025 ketika korban berniat melakukan pengobatan bekam kepada tersangka. Namun, setelah masuk dalam lingkaran kajian, W mulai mencuci otak korban dengan menyebut seluruh hasil usaha milik AS berstatus “haram”.
Tersangka kemudian meyakinkan korban bahwa harta kekayaannya harus segera “dibersihkan” dengan cara membayar sejumlah uang royalti agar tidak berdosa di hadapan Tuhan. Untuk semakin memikat korban, W juga memberikan iming-iming pemberangkatan ibadah haji.
”Tersangka W meyakinkan korban bahwa hartanya harus ‘dibersihkan’ dengan membayar sejumlah royalti agar tidak berdosa di hadapan Allah. Ia juga mengiming-imingi korban dengan pemberangkatan haji,” jelas Kapolresta Banyumas.
Di bawah tekanan psikologis spiritual, korban dipaksa menyetor uang secara berkala. Puncaknya terjadi pada Januari 2026, saat korban diminta membayar royalti sawit hingga puluhan juta. Secara total, W berhasil mengeruk uang sebesar Rp50,8 juta melalui berbagai rekening, baik rekening pribadi tersangka maupun pihak ketiga.
Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada 8 Mei 2026. Atas perbuatannya, W kini dijerat menggunakan pasal berlapis dalam KUHP Nasional yang baru, yakni Pasal 492 atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023.
Desakan Penahanan Tersangka
Meski status W sudah dinaikkan sebagai tersangka, kuasa hukum korban, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., mendesak pihak kepolisian untuk segera melakukan penahanan fisik terhadap W.
”Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik, namun kami memohon agar tersangka W segera ditahan. Ini penting untuk mencegah risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mencari korban baru,” tegas Djoko.
Menanggapi fenomena ini, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengimbau masyarakat untuk lebih rasional dan tidak mudah tergiur oleh gelar kebangsawanan yang dikaitkan dengan ritual keagamaan. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan modus serupa.
”Jika ada yang mengaku keturunan sultan lalu ujung-ujungnya meminta uang dengan dalih membersihkan harta atau menjamin ibadah, segera laporkan. Jangan ragu,” pungkasnya.

