Kotak pandora dugaan skandal penipuan di Bank Mandiri Taspen Purwokerto kian terbuka lebar. Hingga Minggu (31/5/2026), jumlah pensiunan yang menjadi korban penipuan oleh mantan pegawai bank tersebut, Dika, dilaporkan terus bertambah. Sedikitnya 13 orang telah mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, Kusyanti, mendatangi klinik hukum tersebut pada 13 Mei 2026 lalu. Sejak saat itu, fenomena “Kusyanti-Kusyanti” baru bermunculan. Para korban yang datang mencari keadilan ini memiliki latar belakang beragam, mulai dari pensiunan ASN, Purnawirawan Polri, hingga mantan guru.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa jumlah korban sangat mungkin kembali bertambah. “Sampai siang ini, berarti sudah ada 13 orang yang datang ke klinik hukum, mereka korban kasus yang sama. Ini seperti jamur di musim hujan,” ujar advokat yang akrab disapa Djoko Kumis tersebut, Minggu (31/5/2026).
Potong Gaji Belasan Tahun
Dampak manipulasi yang diduga dilakukan oleh Dika menyisakan pilu mendalam bagi masa tua para pensiunan. Murjito, salah satu korban, dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp320 juta.
Nasib tak kalah memilukan menimpa Sunarto yang menderita kerugian bersih Rp224 juta. Akibat manipulasi data tersebut, gaji pensiun Sunarto harus dipotong sebesar Rp3.165.000 per bulan selama 13 tahun. Kini, ia hanya menerima sisa uang saku sekitar Rp460.000 per bulan untuk bertahan hidup.
Sementara itu, korban lainnya, Miskiyo, menceritakan bahwa dari total pinjaman Rp300 juta, ia hanya meminta Rp100 juta untuk keperluan membeli rumah. Namun, sisa uang Rp200 juta justru dibawa kabur oleh terduga pelaku.
OJK Dikritik Pasif
Melihat situasi ini, Djoko Susanto melayangkan kritik tajam terhadap fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menilai OJK terlalu pasif dalam menyikapi dinamika dan potensi fraud di lembaga keuangan.
”Tidak mesti harus dengan adanya laporan. Contohnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masa harus menunggu laporan? Ini kan bodoh banget, lembaga pengawas lho,” tegas Djoko.
Djoko menyatakan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan tindak pidana perbankan dan penipuan murni. Saat ini, tim kuasa hukum telah mengantongi hak substitusi untuk mendampingi para korban di setiap tingkatan pemeriksaan, termasuk melayangkan laporan resmi ke Polresta Banyumas.
”Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Jangan tunggu korban lebih banyak lagi. Ini menyangkut hajat hidup para pensiunan yang uangnya dikuras habis hingga menyisakan beberapa ratus ribu rupiah saja,” pungkasnya.

