Jajaran Pemasyarakatan di wilayah Banyumas Raya melakukan langkah progresif dalam menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banyumas bersama Lapas dan Bapas se-Banyumas menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas di Ruang Djoko Kahiman, Kompleks Kantor Bupati, Purwokerto, Rabu (11/3).
Pertemuan strategis ini difokuskan pada pembahasan Pidana Kerja Sosial, sebuah bentuk hukuman alternatif yang mulai berlaku secara nasional sejak 2 Januari 2026. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
Sinergi Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah
Kepala Lapas Kelas IIA Purwokerto, Aliandra Harahap, yang memimpin rombongan menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah sebagai mitra penyedia lokasi bagi pelaku pidana yang dijatuhi sanksi kerja sosial.
”Kami memohon dukungan Pemkab Banyumas untuk memfasilitasi Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan aparat penegak hukum dan akademisi guna mematangkan teknis pelaksanaan di lapangan,” ujar Aliandra.

Selain pembahasan regulasi, pihak pemasyarakatan juga menginisiasi program bakti sosial warga binaan, seperti aksi bersih lingkungan di kawasan Alun-alun Purwokerto dan kantor pemerintahan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Dukungan Penuh Rutan Banyumas
Kepala Rutan Banyumas, Anggi Febiakto, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Sigit Purwanto, menegaskan komitmennya untuk menyukseskan program ini. Menurutnya, pidana kerja sosial adalah bagian penting dari penguatan program pembinaan.
”Kami di Rutan Banyumas siap mendukung penuh, baik dalam pelaksanaan teknis maupun kolaborasi pembinaan warga binaan melalui kegiatan sosial yang bermanfaat langsung bagi warga Banyumas,” tegas Sigit.

Respon Positif Bupati
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyambut hangat inisiatif tersebut. Ia menilai pendekatan ini jauh lebih humanis dibandingkan sekadar penahanan fisik.
”Prinsipnya kami sangat mendukung. Sinergi ini tidak hanya memberikan efek pembinaan bagi pelaku, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kebersihan dan kenyamanan lingkungan di Kabupaten Banyumas,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan dari Lapas Narkotika Purwokerto, Bapas Purwokerto, serta pejabat struktural terkait. Langkah ini diharapkan memperkuat peran pemasyarakatan dalam sistem peradilan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.

