Pemerintah Desa (Pemdes) Danakerta, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap dua pengelola akun media sosial.
Langkah ini diambil menyusul adanya unggahan konten terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah tersebut, yang dinilai tidak akurat dan cenderung menyudutkan.
Mewakili Kepala Desa Danakerta Warso, Imam Abdullah Sidik menegaskan bahwa Pemdes sangat berkomitmen pada perlindungan anak. Namun, konten yang beredar pada Jumat (30/1/2026) tersebut dianggap menyajikan informasi yang tidak utuh.
”Informasi yang disampaikan tidak disajikan secara utuh dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di masyarakat, apalagi ini menyangkut isu sensitif terkait anak,” ujar Imam, Selasa (3/2/2026).
Kronologi Kejadian dan Upaya Mediasi Pemdes Danakerta
Peristiwa ini bermula saat seorang anak berusia 10 tahun (siswa SD) harus menjalani penanganan medis akibat mengonsumsi obat yang diduga berjenis “Y”.
Obat tersebut diketahui didapatkan bersama rekan-rekannya yang berusia sekitar 14 tahun (siswa SMP). Diduga, barang tersebut dibeli dari sebuah warung di wilayah Lengkong, Kecamatan Rakit.
Pihak Pemdes Danakerta mengklaim telah bergerak cepat dengan melakukan mediasi melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
”Proses ini awalnya menghasilkan kesepakatan kekeluargaan yang dituangkan dalam surat pernyataan, demi kepentingan terbaik bagi anak,” tambah Imam.
Namun, persoalan meruncing ketika salah satu orang tua anak menuntut pertanggungjawaban lebih jauh hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Punggelan dan kini tengah ditangani Polres Banjarnegara.
Kecewa dengan Narasi di Media Sosial
Kekecewaan Pemdes Danakerta memuncak saat narasi di media sosial justru dianggap melenceng dari tujuan edukasi. Awalnya, pihak keluarga menghubungi admin medsos agar kejadian ini menjadi peringatan bagi publik.
Namun, konten yang muncul justru dinilai memuat stigma negatif terhadap anak.
”Konten tersebut tidak menyeluruh, memuat narasi yang tidak sesuai fakta, bahkan ada ajakan kepada publik untuk mengirimkan foto anak-anak yang terlibat. Ini melanggar privasi dan merusak psikologis anak,” tegasnya.
Atas dasar itulah, Pemdes Danakerta mendesak admin dua akun tersebut memberikan klarifikasi resmi guna memulihkan nama baik pihak terkait.
Pemdes mengimbau masyarakat dan pegiat media sosial untuk lebih bijak dan beretika dalam menyebarkan informasi, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.
”Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, harus di atas kepentingan sensasi dan opini publik,” pungkas Imam.

