cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Dicopot Jadi Sekdes Kalisabuk, Toifatun Nuriyah Tempuh Jalur PTUN
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Dicopot Jadi Sekdes Kalisabuk, Toifatun Nuriyah Tempuh Jalur PTUN
Cilacap

Dicopot Jadi Sekdes Kalisabuk, Toifatun Nuriyah Tempuh Jalur PTUN

Tri Aji
Last updated: 28 Januari 2026 14:17
Tri Aji
Published: 28 Januari 2026
Share
Eks Sekdes Kalisabuk.Toifatun Nuriyah menggugat Kepala Desa Kalisabuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. (Tri Aji).
Eks Sekdes Kalisabuk.Toifatun Nuriyah menggugat Kepala Desa Kalisabuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. (Tri Aji).
SHARE

Polemik pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, memasuki babak hukum. Toifatun Nuriyah resmi menggugat Kepala Desa Kalisabuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang setelah dicopot dari jabatannya yang telah ia jalani selama delapan tahun. Gugatan tersebut ditempuh sebagai upaya mencari keadilan sekaligus membuka peluang pengembalian statusnya sebagai perangkat desa.

Gugatan tersebut didaftarkan secara daring ke PTUN Semarang pada 26 November 2025. Berdasarkan data perkara, gugatan teregister dengan kode pendaftaran PTUN.SMG-26112025EFO. Dalam gugatannya, Nuriyah mempersoalkan keputusan Kepala Desa Kalisabuk yang memberhentikan dirinya dari jabatan Sekdes.

Pemberhentian itu dilakukan melalui penyerahan surat keputusan (SK) yang telah ditandatangani Kepala Desa kepada Nuriyah pada November 2025. Sejak saat itu, Nuriyah tidak lagi berstatus sebagai perangkat desa.

Nuriyah mengaku, sebelum menempuh jalur hukum, dirinya telah melakukan upaya administratif dengan menyampaikan surat keberatan secara resmi kepada Kepala Desa Kalisabuk. Namun, langkah tersebut tidak mendapatkan tanggapan.

“Saya sudah melayangkan surat keberatan dan menunggu jawaban dari Pak Kades, tapi tidak ada respons. Kemudian saya melakukan upaya banding ke Pak Bupati dan sudah mendapat jawaban. Setelah itu, saya menempuh gugatan ke PTUN,” ujarnya, Rabu (28/1/2026).

Saat ini, proses gugatan telah memasuki tahap pembuktian di PTUN Semarang. Nuriyah menyebut, sidang pembuktian telah digelar dua kali dan masih akan dilanjutkan satu kali lagi.

“Sidang pembuktian sudah dua kali. Besok, Senin 2 Februari 2026, agendanya satu kali lagi. Mudah-mudahan itu yang terakhir sebelum masuk kesimpulan dan putusan,” ungkapnya.

Melalui gugatan tersebut, Nuriyah berharap Majelis Hakim PTUN Semarang dapat mengabulkan permohonannya dan memulihkan kembali jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk.

“Saya memperjuangkan keadilan. Harapan saya, gugatan ini dikabulkan dan saya bisa kembali bekerja, mengabdi di desa seperti sebelumnya,” katanya.

Baca Juga  Review Mie Ayam Tugu Lilin, Kuliner Legend Cilacap dengan Harga Cuma Rp6000

Namun demikian, Nuriyah juga menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila putusan PTUN nantinya tidak sesuai harapan. Ia menyatakan siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Masih ada upaya hukum yang lebih tinggi, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Intinya saya sedang berjuang untuk mendapatkan keadilan, dan sejauh mana pun akan saya tempuh,” tegasnya.

Nuriyah mengungkapkan, dirinya diangkat sebagai perangkat Desa Kalisabuk pada 2017. Selama menjabat sebagai Sekdes, ia mengklaim tidak pernah memiliki persoalan berarti dan telah menjalankan tugas secara profesional.

“Saya sudah delapan tahun mengabdi. Selama itu saya merasa baik-baik saja dan sudah memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan desa,” ucapnya.

Terkait alasan pemberhentian, Nuriyah menilai keputusan Kepala Desa tidak tepat dan terkesan gegabah. Ia menyebut, persoalan yang terjadi berawal dari masalah pribadi yang seharusnya tidak berujung pada pemberhentian jabatan perangkat desa.

“Menurut saya, Kepala Desa kurang cermat dalam menganalisa. Permasalahan ini seharusnya tidak sampai pada pemberhentian perangkat desa,” pungkasnya.

 

Sentul Waterpark & Hall Cilacap: Solusi Berenang Nyaman Tanpa Takut Terik Matahari
Usai Kebakaran Hebat, Rita Pasaraya Cilacap Batalkan Atraksi Barongsai 8 Februari
7 Spot Ngabuburit Gratis di Cilacap, Rekomendasi Favorit Ramadan 2026
185 Bidang Tanah PTSL 2024 di Karangpucung Cilacap Belum Bersertifikat, Dugaan Pembiaran Menguat
Daftar 6 Spot Foto di Pantai Bunton, Momen Jadi Aesthetic
TAGGED:kesugihantoifatun nuriyah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan