cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Edarkan 1.500 Tramadol di Kroya, Pemuda 20 Tahun Diciduk Polisi
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Edarkan 1.500 Tramadol di Kroya, Pemuda 20 Tahun Diciduk Polisi
Cilacap

Edarkan 1.500 Tramadol di Kroya, Pemuda 20 Tahun Diciduk Polisi

Tri Aji
Last updated: 22 Mei 2026 19:58
Tri Aji
Published: 22 Mei 2026
Share
Edarkan 1.500 Tramadol di Kroya Cilacap, Pemuda 20 Tahun Diciduk Polisi
Tersangka pengedar obat terlarang diamankan Satresnarkoba Polresta Cilacap. (Polresta Cilacap).
SHARE

Peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di wilayah Kroya, Kabupaten Cilacap, berhasil dibongkar Satresnarkoba Polresta Cilacap. Seorang pemuda berinisial FR (20) diamankan polisi saat diduga hendak mengedarkan obat tersebut di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kroya.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kroya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka di depan sebuah ruko bersama barang bukti obat keras jenis tramadol yang diduga akan diedarkan.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kroya. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pengedar berikut barang bukti obat jenis Tramadol,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo, Jumat (22/5/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1.500 butir Tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp128 ribu, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat keras tersebut atas perintah seseorang berinisial D. Tersangka diminta mengambil paket berisi obat melalui jasa pengiriman di wilayah Perempatan Buntu, Kabupaten Banyumas. Setelah paket diterima, obat kemudian dibagi untuk mempermudah proses penjualan kembali.

Dalam aksinya, tersangka diketahui menjual satu strip Tramadol berisi 10 butir dengan harga Rp70 ribu. Ia juga mengaku akan memperoleh imbalan sebesar Rp100 ribu apabila berhasil menjual satu box obat Tramadol. Kepada penyidik, tersangka mengaku telah bekerja sama dengan D dalam mengedarkan obat keras tersebut sejak awal tahun 2026.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polresta Cilacap,” tambah Ipda Galih Secahyo.

Baca Juga  10 Tempat Camping di Cilacap, Cocok untuk Healing

Pelaku FR dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan pidana tambahan terkait praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk kepentingan pengembangan kasus dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.

 

Berkeliling ke Desa Wisata Sendang Kencana, Agrowisata Unggulan di Desa Sindangbarang Cilacap
Cilacap Dibanjiri 331 Ribu Wisatawan, TPK Hotel Malah Turun
Pasca OTT KPK, ASN Cilacap Diingatkan Fokus Kerja dan Tidak Main-main
Rute dan Panduan Lengkap Menuju Pantai Wagir Indah: Permata Tersembunyi di Adipala Cilacap
Menjelajah Desa Kamulyan: 5 Alasan Mengapa Destinasi di Bantarsari Ini Jadi Pilihan Liburan Seru
TAGGED:Polresta Cilacaptramadol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan