Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 menjadi momen istimewa bagi lima narapidana di Jawa Tengah. Di tengah perayaan yang sarat makna pembaruan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah memberikan Remisi Khusus Imlek kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas sikap disiplin, kepatuhan terhadap aturan, serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Pengurangan masa pidana ini menjadi hak bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari total lima penerima, tiga orang tercatat menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan kawasan Nusakambangan. Sementara dua lainnya berasal dari lapas di wilayah Jawa Tengah daratan.
Pemberian remisi pada momentum hari raya keagamaan ini diharapkan menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Selain itu, kebijakan ini juga mencerminkan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada proses pembinaan dan reintegrasi sosial.
Rincian Remisi: Hingga 2 Bulan
Remisi yang diberikan bervariasi. Satu narapidana mendapat pengurangan masa pidana 15 hari, satu orang memperoleh remisi 1 bulan, dua orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan satu lainnya menerima pengurangan hukuman selama 2 bulan.
Kelima penerima tersebut masing-masing berasal dari Lapas Kelas I Semarang, Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Gladakan Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Sragen.
Berdasarkan jenis perkara, satu orang merupakan narapidana kasus pidana umum, sementara empat lainnya terjerat kasus narkotika.
Syarat Ketat dan Evaluasi Perilaku
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar seremoni hari raya, melainkan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Para penerima remisi dipastikan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin (register F), serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Remisi Khusus Hari Raya Imlek ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan. Ini bentuk apresiasi negara atas perilaku baik dan kesungguhan mereka dalam mengikuti pembinaan,” ujar Mardi, Selasa (17/2/2026).
Momentum Refleksi dan Perbaikan Diri
Menurut Mardi, perayaan hari raya keagamaan memiliki makna penting sebagai momentum refleksi dan pembaruan diri, termasuk bagi para warga binaan yang sedang menjalani proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
Ia berharap, pengurangan masa pidana tersebut dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa hukuman.
Remisi Imlek ini sekaligus menjadi simbol bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

