cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: UMK Cilacap 2026 Masuk Lima Besar di Jateng, APINDO Pastikan Belum Ada Protes dari Pengusaha
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > UMK Cilacap 2026 Masuk Lima Besar di Jateng, APINDO Pastikan Belum Ada Protes dari Pengusaha
Cilacap

UMK Cilacap 2026 Masuk Lima Besar di Jateng, APINDO Pastikan Belum Ada Protes dari Pengusaha

Tri Aji
Last updated: 7 Februari 2026 20:17
Tri Aji
Published: 7 Februari 2026
Share
Ketua APINDO Cilacap Bambang Sri Wahono saat memberikan keterangan terkait UMK dan UMSK di Cilacap. (Tri Aji).
Ketua APINDO Cilacap Bambang Sri Wahono saat memberikan keterangan terkait UMK dan UMSK di Cilacap. (Tri Aji).
SHARE

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Cilacap menyampaikan bahwa penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 sejauh ini belum menuai keberatan dari kalangan dunia usaha. Meski demikian, para pelaku usaha diingatkan untuk mewaspadai dampak kenaikan upah terhadap stabilitas perusahaan dan keberlanjutan tenaga kerja.

Ketua APINDO Cilacap, Bambang Sri Wahono, menjelaskan bahwa UMK Cilacap tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.773.184. Besaran tersebut menempatkan Cilacap sebagai salah satu daerah dengan nilai UMK tertinggi, yakni berada di posisi lima besar se-Jawa Tengah

“UMK Cilacap ini masuk peringkat lima besar di Jawa Tengah. Selisihnya cukup jauh dengan beberapa daerah sekitar seperti Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, selain UMK, terdapat pula ketentuan UMSK yang berlaku khusus untuk sektor tertentu. Untuk tahun ini, UMSK baru diterapkan di sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kenaikan sebesar 1 persen dari UMK yang baru ditetapkan.

Menurutnya, kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Januari 2026 dan wajib dijalankan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Bambang mengaku sejauh ini kondisi di kalangan pengusaha masih kondusif.

“Alhamdulillah sampai sekarang belum ada keluhan atau keberatan dari pengusaha. Situasi masih aman dan kondusif,” ujarnya.

Namun, Bambang mengingatkan bahwa kenaikan upah berpotensi memunculkan tantangan bagi perusahaan yang kondisi keuangannya belum stabil. Jika perusahaan tidak mampu memenuhi ketentuan UMK, ia menyarankan penyelesaian dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja.

“Kalau memang tidak mampu membayar UMK, harus dirundingkan dengan pekerja. Supaya ada kesepakatan bersama dan tidak sampai berujung pada pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.

Bambang juga menyoroti besarnya beban biaya tenaga kerja jika selisih upah mencapai ratusan ribu rupiah per pekerja, misalnya jika dibandingkan dengan beberapa wilayah di Banyumas Raya. Menurutnya, selisih Rp 200 ribu saja bisa berdampak signifikan jika dikalikan ribuan karyawan.

Baca Juga  Daya Tarik Desa Tambaksari di Wanareja Cilacap: Wisata Alam dan Tradisi Sedekah Kupat

Di sisi lain, ia mengingatkan pemerintah daerah agar kenaikan UMK diimbangi dengan kemudahan investasi dan perizinan usaha. Hal itu dinilai penting agar iklim usaha tetap kompetitif dan tidak mendorong investor memindahkan usahanya ke daerah lain dengan biaya tenaga kerja lebih rendah.

“Harapannya kenaikan UMK dan penerapan UMSK ini sejalan dengan kemudahan perizinan usaha di Cilacap, supaya investasi tetap tumbuh,” pungkasnya.

 

Haru! Korban Tewas Tabrakan KA di Bekasi Timur Asal Cilacap Dimakamkan
Transformasi Jalan Perwira: Dulu Sepi, Kini “Blok-M” Versi Cilacap
Dugaan Korupsi: Awaluddin Muuri dkk Serahkan Memori Kasasi
Kabar Gembira! Pajak PBB Rp50 Ribu di Cilacap Dihapus Tahun 2026
Kecelakaan Tunggal di Jalur Mudik Cilacap, Minibus Masuk Parit
TAGGED:umk cilacap 2026
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan