Polres Brebes menginformasikan pelayanan SIM Keliling di Kabupaten Brebes pada pekan ini mulai 13 sampai 18 April 2026. Pelayanan SIM Keliling dilaksanakan dari pukul 08.00 WIB sampai 13.00 WIB.
Perincian pelaksanaan pelayanan ini adalah sebagai berikut:
Senin 13 April 2026 di Balai Desa Keboledan Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes
Selasa 14 April 2026 di Balai Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes
Rabu 15 April 2026 di depan Stasiun Ketanggungan Kecamatan Ketanggungan Kabupaten Brebes
Kamis 16 April 2026 di Balai Desa Kalierang Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes
Jumat 17 April 2026 di TPI Kluwut Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes
Sabtu 18 April 2026 di Polsek Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes
Syarat Bisa Dilayani di SIM Keliling
Untuk bisa dilayani di SIM Keliling maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat itu adalah sebagai berikut:
KTP Asli dan fotokopi
SIM lama asli dan fotokopi
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Dijelaskan bahwa layanan ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan B. Tidak melayani pembuatan SIM baru. Bagi yang punya SIM tapi habis masa berlaku harus membuat baru di Satpas.

