cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Mobil Tertabrak KA Angkutan Semen di Cilacap, Beruntung Pengemudi Selamat
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Mobil Tertabrak KA Angkutan Semen di Cilacap, Beruntung Pengemudi Selamat
Cilacap

Mobil Tertabrak KA Angkutan Semen di Cilacap, Beruntung Pengemudi Selamat

Tri Aji
Last updated: 4 Februari 2026 08:48
Tri Aji
Published: 4 Februari 2026
Share
Kondisi mobil rusak usia tertabrak kereta api angkutan semen di perlintasan Kesugihan Cilacap. (Daop 5).
Kondisi mobil rusak usia tertabrak kereta api angkutan semen di perlintasan Kesugihan Cilacap. (Daop 5).
SHARE

Peristiwa tabrakan antara kereta api pengangkut semen KA (2711) Bungtalun Service dan sebuah mobil terjadi di perlintasan sebidang JPL 04 ruas Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.

Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Pengemudi mobil dilaporkan selamat, meski kendaraannya mengalami kerusakan akibat tertabrak kereta.

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin mengatakan, insiden bermula ketika mobil diduga menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup saat kereta melintas.

“Berdasarkan informasi di lapangan, mobil menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup,” kata As’ad dalam keterangannya.

Ia memastikan seluruh kru kereta dalam kondisi selamat. Namun akibat kejadian tersebut, perjalanan KA sempat terganggu dan harus berhenti sekitar 10 menit untuk penanganan awal.

As’ad menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang mengabaikan aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Menurutnya, tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.

KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, maupun terdapat isyarat lain yang menandakan kereta akan melintas.

Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

KAI juga menegaskan, kewajiban berhenti tetap berlaku meskipun perlintasan tidak dilengkapi palang pintu. Pengguna jalan diminta untuk berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas.

Baca Juga  Melepas Penat di Pemandian Air Panas Cipari, Destinasi Wisata Keluarga Terjangkau di Cilacap

“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” pungkas As’ad.

 

Serunya Liburan Keluarga di Exotis Play Land Pantai Jetis
1.000 Buruh Cilacap Siap Aksi May Day 2026, Soroti Upah Rendah dan Pajak Tinggi
Mencicipi Kelezatan Ayam Goreng Ragil Jaya, Kuliner Legendaris Cilacap yang Eksis Sejak 1970-an
Cilacap Night Carnival 2026 Sukses Digelar, Dorong Kebangkitan Ekonomi Kreatif Daerah
Gelombang Tinggi 4 Meter di Laut Selatan Jateng Mulai Hari Ini, BMKG Cilacap Minta Nelayan Hati-hati
TAGGED:kecelakaankereta api
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan