Peristiwa tabrakan antara kereta api pengangkut semen KA (2711) Bungtalun Service dan sebuah mobil terjadi di perlintasan sebidang JPL 04 ruas Kasugihan–Karangkandri, Kabupaten Cilacap, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 05.10 WIB.
Insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Pengemudi mobil dilaporkan selamat, meski kendaraannya mengalami kerusakan akibat tertabrak kereta.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin mengatakan, insiden bermula ketika mobil diduga menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup saat kereta melintas.
“Berdasarkan informasi di lapangan, mobil menerobos palang pintu perlintasan yang telah tertutup,” kata As’ad dalam keterangannya.
Ia memastikan seluruh kru kereta dalam kondisi selamat. Namun akibat kejadian tersebut, perjalanan KA sempat terganggu dan harus berhenti sekitar 10 menit untuk penanganan awal.
As’ad menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang mengabaikan aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Menurutnya, tindakan menerobos palang pintu yang sudah tertutup sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan serius.
KAI Daop 5 Purwokerto kembali mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut, setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, maupun terdapat isyarat lain yang menandakan kereta akan melintas.
Selain itu, Pasal 296 UU LLAJ juga mengatur sanksi bagi pelanggar berupa denda maksimal Rp 750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
KAI juga menegaskan, kewajiban berhenti tetap berlaku meskipun perlintasan tidak dilengkapi palang pintu. Pengguna jalan diminta untuk berhenti sejenak, menengok ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan disiplin dan kewaspadaan di perlintasan sebidang demi keselamatan bersama,” pungkas As’ad.

