Pemerintah Kabupaten Cilacap bersama DPRD Kabupaten Cilacap resmi menandatangani persetujuan bersama mengenai Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Cilacap Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama jajaran Ketua dan Wakil Ketua DPRD di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (5/2/2026).
Perda ini diproyeksikan menjadi “kompas” pembangunan industri di Cilacap untuk dua dekade ke depan, dengan target mendorong pertumbuhan ekonomi yang selaras dengan kelestarian lingkungan.
Fokus pada Kesesuaian Tata Ruang
Bupati Cilacap, yang akrab disapa Mas Syamsul, menegaskan bahwa regulasi ini sangat krusial bagi kepastian hukum para investor. Menurutnya, kesesuaian tata ruang adalah syarat mutlak bagi badan usaha yang ingin bersinergi dengan Pemkab Cilacap.
”Kita ingin Perda ini menjadi payung hukum. Jadi, apabila ada pengembangan industri ke depan, Kabupaten Cilacap sudah memiliki wadah dan regulasi yang jelas,” ujar Mas Syamsul.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir risiko pelanggaran izin yang berpotensi merusak tata kelola lingkungan hidup.
Kurangi Ketergantungan pada APBD
Lebih lanjut, Mas Syamsul menjelaskan bahwa pengembangan kawasan industri ini merupakan strategi daerah untuk memacu pertumbuhan ekonomi tanpa harus terus-menerus bergantung pada APBD.
”Kita ingin membangun daerah tidak hanya mengandalkan APBD. Sektor lain harus bisa bersinergi masuk membantu pertumbuhan ekonomi di Cilacap melalui pengembangan kawasan industri ini,” pungkasnya.
Melalui Proses Harmonisasi Ketat
Sebelum disahkan, draf Raperda ini telah melewati serangkaian proses panjang, di antaranya:
Pengharmonisasian dan Pemantapan Konsepsi: Dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah.
Koordinasi Teknis: Melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan keselarasan dengan industri regional.
Tahapan Selanjutnya
Meski sudah disetujui bersama oleh eksekutif dan legislatif, Perda ini tidak langsung berlaku. Sesuai prosedur, dokumen tersebut akan disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi oleh Bupati.
Diharapkan, dengan hadirnya Rencana Pembangunan Industri 2025-2045 ini, Cilacap mampu bertransformasi menjadi pusat industri yang maju, namun tetap menjaga keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan hidup.

