cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: 56 Ribu Warga Cilacap Dicoret dari BPJS PBI, Baru 398 Ajukan Aktivasi
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > 56 Ribu Warga Cilacap Dicoret dari BPJS PBI, Baru 398 Ajukan Aktivasi
Cilacap

56 Ribu Warga Cilacap Dicoret dari BPJS PBI, Baru 398 Ajukan Aktivasi

Tri Aji
Last updated: 11 Februari 2026 21:02
Tri Aji
Published: 11 Februari 2026
Share
Bpjs pbi
Pelayanan di Kantor Dinas Sosial PPPA Kabupaten Cilacap (Tri Aji).
SHARE

Puluhan ribu warga Kabupaten Cilacap tercatat kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) setelah pemerintah pusat melakukan pemutakhiran data kesejahteraan sosial. Hingga awal Februari 2026, baru ratusan warga yang mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan tersebut.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Cilacap, Moch Ichlas Riyanto, menyebut total peserta yang dinonaktifkan mencapai 56.596 orang. Dari jumlah itu, baru 398 warga yang mengusulkan reaktivasi, dan sebagian sudah kembali aktif.

“Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan di Cilacap jumlahnya 56.596 orang. Dari jumlah itu, sejak awal Februari 2026 sudah ada 398 usulan reaktivasi, dan sebagian sudah kembali aktif,” ujar Ichlas, Rabu (11/2/2026).

Ichlas menjelaskan, penonaktifan dilakukan berdasarkan pembaruan data nasional yang dikelola Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Pemutakhiran data tersebut menilai ulang tingkat kesejahteraan masyarakat melalui sistem desil.

Menurutnya, warga yang tercatat mengalami peningkatan kondisi ekonomi otomatis keluar dari kelompok penerima bantuan iuran.

“Penonaktifan ini terjadi karena ada pembaruan data dari sistem Kementerian Sosial melalui Pusdatin. Biasanya data itu mengacu pada desil kesejahteraan. Ada peserta yang bergeser ke desil 5, 6, bahkan sampai desil 10 sehingga dianggap sudah tidak masuk kategori penerima bantuan iuran,” jelasnya.

Meski demikian, Dinsos memastikan warga yang masih membutuhkan jaminan kesehatan tetap dapat mengajukan pengaktifan kembali kepesertaan. Reaktivasi diprioritaskan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan, seperti penderita penyakit kronis.

“Namun memang ada beberapa kasus di mana sebenarnya yang bersangkutan masih membutuhkan pelayanan kesehatan secara terus-menerus. Untuk kondisi seperti itu, kepesertaan bisa langsung diajukan untuk diaktifkan kembali,” katanya.

Dinsos mengimbau masyarakat yang kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan agar segera melapor ke pemerintah desa atau langsung ke kantor dinas sosial setempat jika masih membutuhkan layanan kesehatan.

Baca Juga  Jelang Lebaran 2026, Bupati Syamsul Targetkan Jalur Mudik Cilacap Bebas Lubang

“Kami mengingatkan kepada masyarakat, jika kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan layanan kesehatan, silakan melapor ke Dinsos atau melalui perangkat desa. Nanti akan dibantu oleh pendamping untuk proses pengajuan reaktivasi,” ujarnya.

Ichlas mengatakan proses pengaktifan kembali kepesertaan dapat berlangsung cepat apabila seluruh persyaratan administrasi dan hasil asesmen dinyatakan sesuai. Dalam beberapa kasus, kepesertaan bahkan dapat kembali aktif dalam waktu singkat.

“Kalau persyaratan dan datanya lengkap serta hasil asesmen menyatakan layak, proses reaktivasi bisa sangat cepat, bahkan ada yang selesai dalam satu hari. Namun jika data masih perlu diverifikasi, biasanya membutuhkan waktu beberapa hari,” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan penonaktifan dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Pemutakhiran data mempertimbangkan sejumlah indikator kesejahteraan, termasuk penggunaan listrik hingga kepemilikan kendaraan.

“Tujuan penonaktifan ini sebenarnya untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Karena dari data Pusdatin bisa terlihat perubahan kondisi ekonomi masyarakat, misalnya dari penggunaan listrik, kepemilikan kendaraan, atau indikator kesejahteraan lainnya,” ungkapnya.

Ichlas menambahkan, tidak semua pengajuan reaktivasi dapat diproses. Beberapa warga yang datang mengajukan pengaktifan kembali ternyata sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

“Sebagian masyarakat yang datang mengajukan reaktivasi ternyata memang sudah mengalami peningkatan pendapatan, sehingga secara data sudah tidak masuk kategori penerima PBI,” lanjutnya.

Selain itu, terdapat pula pengajuan yang tidak dapat diproses karena pemohon bukan termasuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional PBI.

Di sisi lain, proses pelayanan reaktivasi sempat terkendala karena Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sedang menjalani pembaruan.

“Perlu juga diketahui, saat ini SIKS-NG sedang dalam proses pembaruan sistem. Jadi jika ada kendala pelayanan atau proses menjadi lebih lama, itu karena sistem sedang dalam tahap perbaikan,” tandas Ichlas.

Baca Juga  Basarnas Cilacap Evakuasi ABK KM Cakra Mandiri Meninggal Saat Melaut

Pemkab Cilacap memastikan akan terus mendampingi masyarakat dalam pengajuan reaktivasi, agar warga yang berhak tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

5 Alasan Mengapa Pantai Tegalkamulyan Wajib Masuk List Wisata di Cilacap: Gratis Masuk hingga Fasilitas Jogging Track
Gedruk Sri Rahayu: Pesona Magis Kesenian Tradisional Khas Desa Pesanggrahan di Kroya Cilacap
Ratusan Gamer Meriahkan Kapolresta Cilacap E-Sport Championship, Jadi Ajang Berburu Talenta Muda
Aksi Hijau di Hari Bumi, Noola Hotel Cilacap Tanam Mangrove di Kutawaru
Usaha Ramai Saat Ramadan, Damkar Cilacap Ingatkan Ancaman Potensi Kebakaran
TAGGED:bpjsbpjs pbi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan