Pemerintah Kabupaten Banjarnegara memastikan tidak akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahun 2026. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut direncanakan mundur hingga Desember 2027 demi menunggu payung hukum yang lebih kuat.
Keputusan penundaan ini diambil menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Pemerintah daerah memilih bersikap hati-hati dengan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan resmi dari UU tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dispermades PPKB) Banjarnegara, Hendro Cahyono, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi polemik hukum di kemudian hari.
“Pilkades masih lama, rencananya Desember 2027 dengan jumlah sekitar 195 desa. Kami belum menyampaikan informasi lebih lanjut karena masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2024,” ungkap Hendro, Kamis (16/4/2026).
Menghindari Sengketa Hukum
Hendro menjelaskan bahwa penggunaan regulasi lama dalam pelaksanaan Pilkades saat ini dinilai sangat berisiko. Secara administratif maupun teknis di lapangan, ketidaksinkronan aturan bisa memicu sengketa hasil pemilihan yang justru akan merugikan stabilitas desa.
Selain pertimbangan regulasi, faktor masa jabatan juga menjadi alasan utama. Saat ini, mayoritas masa jabatan kepala desa di Banjarnegara memang baru akan berakhir pada tahun 2027. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan segalanya dengan matang.
Persiapan Matang di Akhir 2027
Dengan adanya kepastian ini, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang simpang siur mengenai jadwal pemilihan. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan akses pemilihan yang aman dan legal secara konstitusi.
Nantinya, Pilkades di 195 desa tersebut akan dilaksanakan secara serentak pada akhir tahun 2027. Diharapkan pada saat itu, seluruh aturan turunan dari UU Desa terbaru sudah resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat sehingga pelaksanaan di tingkat daerah memiliki landasan hukum yang absolut.

