cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Ramai Isu Insentif Guru Madrasah Dicoret, Pemkab Cilacap Tegaskan Tak Benar
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Ramai Isu Insentif Guru Madrasah Dicoret, Pemkab Cilacap Tegaskan Tak Benar
Cilacap

Ramai Isu Insentif Guru Madrasah Dicoret, Pemkab Cilacap Tegaskan Tak Benar

Tri Aji
Last updated: 4 Mei 2026 13:45
Tri Aji
Published: 4 Mei 2026
Share
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilacap, Sapta Giri Putra, memberikan klarifikasi terkait insentif guru madrasah. (Pemkab Cilacap).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilacap, Sapta Giri Putra, memberikan klarifikasi terkait insentif guru madrasah. (Pemkab Cilacap).
SHARE

Isu soal penghapusan anggaran insentif untuk guru madrasah swasta di Kabupaten Cilacap ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut memicu keresahan, terutama di kalangan guru non-ASN. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap segera memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang beredar.

Contents
  • Anggaran Sudah Dialokasikan, Kini Ditinjau Ulang
  • Tegaskan Tak Ada Penghapusan, Tunggu Hasil Review

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilacap, Sapta Giri Putra, menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Ia memastikan tidak ada kebijakan yang menghapus anggaran insentif bagi guru madrasah swasta.

“Dalam hal ini ingin menjelaskan terkait berita yang beredar di sosial media terkait dengan pembayaran insentif guru non-ASN di sekolah Madrasah Swasta,” ujar Giri dalam keterangannya, dikutip Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, pada Kamis (30/4/2026), jajaran Ketua dan Pengurus Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Cilacap telah melakukan audiensi dengan Plt Bupati Cilacap. Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Asisten Administrasi Pemerintahan Umum, Inspektur, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala BPKAD.

Dalam audiensi tersebut, Plt Bupati disebut menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan guru, termasuk guru non-ASN di lingkungan madrasah swasta.

“Bahwasanya Beliau Plt Bupati sangat care, sangat peduli terkait dengan kesejahteraan bagi guru secara umum, termasuk di dalamnya guru-guru non-PNS atau non-ASN di jajaran sekolah madrasah swasta,” jelasnya.

Tak hanya itu, Plt Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada para guru madrasah swasta yang dinilai telah berkontribusi dalam pembangunan pendidikan di Cilacap.

 

Anggaran Sudah Dialokasikan, Kini Ditinjau Ulang

Giri memaparkan, anggaran insentif guru madrasah swasta sejatinya telah dialokasikan dalam APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026. Pengalokasian itu merupakan hasil dari rapat terbatas pada 15 Oktober 2025 yang melibatkan pengurus PD PGM Indonesia bersama pemerintah daerah.

Baca Juga  Intip Kemeriahan Cilacap Economy Creative Week 2026, Ada Pameran UMKM hingga Musik Keroncong

“Terkait dengan anggaran untuk pembayaran insentif guru bagi sekolah madrasah swasta bahwa alokasi pembayaran insentif untuk guru non-ASN sekolah madrasah swasta sudah dialokasikan pada APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.

Ia menambahkan, penganggaran tersebut dilakukan saat pembahasan RAPBD 2026, sehingga tidak tercantum dalam dokumen RKPD maupun KUA-PPAS.

Meski demikian, Pemkab Cilacap saat ini tengah melakukan review terhadap anggaran tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh aspek administratif dan yuridis telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bupati dawuh kepada kami untuk segera dilakukan review atas anggaran pembayaran insentif bagi guru non-ASN di sekolah madrasah swasta untuk memastikan bahwa dari sisi yuridis dan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila anggaran ini dilaksanakan tidak akan menjadi permasalahan di kemudian hari,” ungkapnya.

Review tersebut mencakup kesesuaian nomenklatur program, kegiatan, hingga pagu indikatif anggaran.

 

Tegaskan Tak Ada Penghapusan, Tunggu Hasil Review

Giri kembali menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan dari Plt Bupati terkait penghapusan anggaran insentif tersebut. Ia meminta masyarakat, khususnya para guru, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Tidak ada sama sekali statement dari Beliau PLT Bupati bahwa atas anggaran tersebut akan ditiadakan atau dihapus,” tegasnya.

Ia menyebut, setelah proses review selesai, Plt Bupati akan langsung menyampaikan hasilnya kepada jajaran pengurus PD PGM Indonesia Kabupaten Cilacap agar informasi tersebut dapat diteruskan kepada para guru madrasah.

“Kami mengharap doa baik dari seluruh jajaran guru non-ASN di sekolah madrasah swasta agar hasil review dapat segera keluar dan nanti akan disampaikan informasi yang baik tentunya,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Cilacap berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat mereda, sekaligus memberikan kepastian kepada para guru madrasah terkait keberlanjutan insentif yang telah dialokasikan dalam APBD 2026.

Baca Juga  May Day 2026, Buruh Cilacap Gaungkan 6 Tuntutan: Dari Pajak hingga Revisi UU
Lebaran Sekaligus HUT ke-170, Cilacap Diajak Melangkah ke Masa Depan Lebih Baik
6 Remaja Terseret Ombak di Pantai Menganti Cilacap, 2 Masih Dalam Pencarian
1.285 Calon Haji Cilacap Resmi Dilepas, Cek Jadwal Keberangkatannya
Hadapi Kemarau 2026, BPBD Cilacap Siapkan 250 Tangki Air Bersih
Kurang dari 1 Jam, 250 Paket Sembako Murah Kilang Cilacap Ludes Diserbu Warga
TAGGED:bpkad cilacapinsentif guru madrasah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan