Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya memenangkan Kepala Desa Kalisabuk Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap terkait gugatan dari Toifatun Nuriyah. Toifatun menggugat ke pengadilan TUN karena diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekretaris Desa Kalisabuk.
Sebelumnya, Toifatun menang di tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Tapi atas putusan itu, Kepala Desa melakukan upaya hukum lanjutan ke PTTUN Surabaya dan akhirnya, PTTUN Surabaya memenangkan Kepala Desa Kalisabuk.
Kasus hukum ini bermula pada awal 2025, Toifatun Nuriyah dituding memalsukan administrasi kependudukan dirinya. Saat mendaftar sebagai Sekdes, statusnya adalah kawin, tapi belakangan ditemukan data di KTP dan dokumen lain yang menyebutkan bahwa dia belum kawin.
Atas dugaan manipulasi itu, warga melakukan demo pada Februari 2025. Saat itu, seorang warga nermana Masjidin mengatakan bahwa warga kecewa setelah mengetahui Toifatun diduga menggunakan surat nikah palsu saat mengikuti seleksi Sekdes. Hal ini baru terungkap setelah ada perubahan status pernikahan.
“Masalahnya terkait manipulasi data pribadi. Saat ikut penjaringan Sekdes, dia pakai surat nikah palsu. Sudah tujuh tahun kami dibohongi, baru sekarang ketahuan saat pemindahan status pernikahannya. Seharusnya dia janda, tapi kenapa belum kawin?” katanya.
Pada Oktober 2025, Bupati Cilacap waktu itu Syamsul Auliya Rachman menjelaskan bahwa Toifatun telah diberhentikan sebagai Sekretaris Desa. Lalu, Toifatun melakukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang pada Februari 2026. PTUN Semarang mengabulkan permohonan Toifatun agar jabatannya dikembalikan.
Kemudian, pihak Kepala Desa Kalisabuk melakukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya. PTTUN Surabaya secara resmi memenangkan Kepala Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dalam sengketa tata usaha negara melawan mantan Sekretaris Desanya, Toifatun Nuriyah.
Sorotan Majelis Hakim PTTUN Surabaya
Dikutip dari Instagram JDIH Cilacap, di persidangan tingkat banding dengan nomor perkara 30/B/2026/PT.TUN.SBY, Kepala Desa Kalisabuk diwakili oleh tim kuasa hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap.
Majelis Hakim PT TUN Surabaya menilai bahwa tindakan Toifatun Nuriyah telah memenuhi unsur pelanggaran larangan Perangkat Desa. Pelanggaran itu yakni melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat desa. Beberapa poin utama yang menjadi sorotan hakim antara lain:
- Terdapat ketidaksinkronan data administrasi kependudukan. Toifatun semula mengaku berstatus “Kawin” saat mendaftar jabatan, namun belakangan ditemukan data KTP dan dokumen lainnya berstatus “Belum Kawin”.
- Warga Desa Kalisabuk sempat melakukan aksi demonstrasi dan mengadu kepada Camat Kesugihan karena merasa perilaku yang bersangkutan tidak sesuai dengan norma agama dan norma sosial di masyarakat.
- Hakim menyatakan bahwa proses pemberhentian telah melalui mekanisme yang benar, termasuk adanya konsultasi dan rekomendasi tertulis dari Camat Kesugihan.
Dengan diterimanya permohonan banding ini, maka keputusan Kepala Desa Kalisabuk untuk memberhentikan Toifatun Nuriyah dinyatakan sah secara hukum dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

