Bupati Pati Nonaktif Sudewo akan disidang perdana terkait dua perkara dugaan korupsi. Persidangan pada Sudewo akan dilaksanakan, Senin (15/6/2026) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang mulai pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Sudewo diproses KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sudewo terseret dalam dua kasus yakni saat dia menjadi anggota DPR RI dan saat dia menjadi Bupati Pati.
Sudewo Terseret Kasus Jual Beli Jabatan di Pati
Sudewo tersangkut dugaan jual beli jabatan ketika masih menjabat Bupati Pati. Sudewo diduga menetapkan tarif sekitar Rp125–150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Nilai itu diduga dinaikkan oleh dua orang yang jadi kepanjangan tangan Sudewo yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono. Keduanya diduga operator lapangan perkara jual beli jabatan di Pati.
Selain Sudewo ada tiga tersangka lain dalam perkara jual beli jabatan di Pati. Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati yakni Abdul Suyono. Kemudian, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati yakni Sumarjiono. Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yakni Sukarjan.
Ketiga tangan kanan Sudewo itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra.
Kasus Proyek Kereta Api
Selain perkara jual beli jabatan, Sudewo juga terseret perkara dugaan korupsi semasa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Jadi, sebelum terpilih sebagai Bupati Pati, Sudewo adalah anggota DPR RI. Sudewo adalah anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan masuk di komisi V yang salah satunya berhubungan dengan Kementerian Perhubungan.
Jadi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah proyek yakni Pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Empat proyek itu bermasalah karena diduga ada pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek. KPK telah memproses beberapa pihak pada tahun 2023 lalu dalam perkara ini.
Kemudian terungkap bahwa Sudewo yang kala itu masih sebagai anggota, diduga menerima aliran dana. KPK menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo. KPK menduga uang itu adalah aliran dana haram empat proyek di atas. Tapi Sudewo sendiri mengelak, dia mengatakan uang itu adalah hasil gaji dan bisnisnya.
Jadi, Sudewo akan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang untuk dua kasus. Dua kasus itu dijadikan dalam satu persidangan untuk efisiensi dan efektivitas.

