cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Sudewo Akan Disidang Pekan Depan terkait 2 Kasus Korupsi
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Jateng > Sudewo Akan Disidang Pekan Depan terkait 2 Kasus Korupsi
Jateng

Sudewo Akan Disidang Pekan Depan terkait 2 Kasus Korupsi

M Yatin
Last updated: 9 Juni 2026 11:01
M Yatin
Published: 9 Juni 2026
Share
Sudewo
Bupati Pati nonaktif Sudewo akan disidang dalam perkara dugaan korupsi. (dok Humas Pemkab Pati)
SHARE

Bupati Pati Nonaktif Sudewo akan disidang perdana terkait dua perkara dugaan korupsi. Persidangan pada Sudewo akan dilaksanakan, Senin (15/6/2026) di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang mulai pukul 09.00 WIB.

Contents
  • Sudewo Terseret Kasus Jual Beli Jabatan di Pati
  • Kasus Proyek Kereta Api

Sebelumnya, Sudewo diproses KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sudewo terseret dalam dua kasus yakni saat dia menjadi anggota DPR RI dan saat dia menjadi Bupati Pati.

Sudewo Terseret Kasus Jual Beli Jabatan di Pati

Sudewo tersangkut dugaan jual beli jabatan ketika masih menjabat Bupati Pati. Sudewo diduga menetapkan tarif sekitar Rp125–150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Nilai itu diduga dinaikkan oleh dua orang yang jadi kepanjangan tangan Sudewo yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono. Keduanya diduga operator lapangan perkara jual beli jabatan di Pati.

Selain Sudewo ada tiga tersangka lain dalam perkara jual beli jabatan di Pati. Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati yakni Abdul Suyono. Kemudian, Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati yakni Sumarjiono. Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken Kabupaten Pati yakni Sukarjan.

Ketiga tangan kanan Sudewo itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (15/6/2026) pukul 10.00 WIB di ruang sidang Cakra.

Kasus Proyek Kereta Api

Selain perkara jual beli jabatan, Sudewo juga terseret perkara dugaan korupsi semasa menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Jadi, sebelum terpilih sebagai Bupati Pati, Sudewo adalah anggota DPR RI. Sudewo adalah anggota DPR RI dari Partai Gerindra dan masuk di komisi V yang salah satunya berhubungan dengan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga  Sumanto Tegaskan Wayang Kulit Sarat Nilai Moral

Jadi, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah proyek yakni Pembangunan jalur ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat, dan proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Empat proyek itu bermasalah karena diduga ada pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pelaksana proyek. KPK telah memproses beberapa pihak pada tahun 2023 lalu dalam perkara ini.

Kemudian terungkap bahwa Sudewo yang kala itu masih sebagai anggota, diduga menerima aliran dana. KPK menyita uang Rp3 miliar dari Sudewo. KPK menduga uang itu adalah aliran dana haram empat proyek di atas. Tapi Sudewo sendiri mengelak, dia mengatakan uang itu adalah hasil gaji dan bisnisnya.

Jadi, Sudewo akan disidang di Pengadilan Tipikor Semarang untuk dua kasus. Dua kasus itu dijadikan dalam satu persidangan untuk efisiensi dan efektivitas.

Anak Tenggelam di Muara Sungai Luk Ulo Belum Ditemukan
DPRD Jateng Bahas Raperda terkait Standarisasi Jalan  
Remaja Terseret Ombak di Pantai Entak Kebumen, Pencarian Dilakukan
Warga Puring yang Jatuh ke Laut Ditemukan sudah Meninggal Dunia
Polda Jateng Gandeng FBI Ungkap Penipuan Kripto Lintas Negara, Rp 41 Miliar Diduga Mengalir ke Sindikat
TAGGED:Sudewo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan