cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Komisi VI DPR dan Peradi SAI Bersinergi Kawal Kasus Dugaan Penipuan Mandiri Taspen Purwokerto
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Banyumas Raya > Komisi VI DPR dan Peradi SAI Bersinergi Kawal Kasus Dugaan Penipuan Mandiri Taspen Purwokerto
Banyumas Raya

Komisi VI DPR dan Peradi SAI Bersinergi Kawal Kasus Dugaan Penipuan Mandiri Taspen Purwokerto

Wahyu Sumantri
Last updated: 4 Juni 2026 22:38
Wahyu Sumantri
Published: 5 Juni 2026
Share
Komisi VI DPR dan Peradi SAI Bersinergi Kawal Kasus Dugaan Penipuan Mandiri Taspen Purwokerto
Komisi VI DPR dan Peradi SAI Bersinergi Kawal Kasus Dugaan Penipuan Mandiri Taspen Purwokerto ​Upaya memperjuangkan hak puluhan nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan kredit investasi di Mandiri Taspen KCP Purwokerto mendapat amunisi baru. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, guna mengawal kasus ini hingga tuntas. ​Sebagai legislator dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Banyumas-Cilacap, Adisatrya menegaskan akan mengoptimalkan wewenangnya guna membuka jalur mediasi di tingkat pusat. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyelesaian masalah yang menimpa masyarakat di daerah pemilihannya. ​"Saya di sini akan mendorong penyelesaian dengan cara komunikasi kepada jajaran direksi termasuk Dirut Mandiri," ujar Adisatrya setelah menggelar pertemuan di ruang kerjanya, Kompleks Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore. ​Fokus pada Penyelamatan Hak Purnawirawan ​Sinergi antara parlemen dan penasihat hukum ini berfokus utama pada penyelamatan hak-hak para korban, yang mayoritas merupakan purnawirawan. Adisatrya memastikan koordinasi intensif akan terus berjalan dengan Peradi SAI Purwokerto selaku pendamping hukum para korban di garis depan. ​"Pak Djoko di Purwokerto sejauh ini telah menerima serta melakukan pendampingan hukum, nantinya beliau akan menghitung kerugian dari para korban yang telah mengadukan," kata Adisatrya. ​Ia menekankan bahwa fokus utamanya adalah mencarikan solusi terbaik yang berpihak pada nasabah agar persoalan tidak berlarut-larut. "Dengan kolaborasi ini semoga kita bisa secepatnya membantu penyelesaian persoalan dan memulihkan hak-hak dari para korban," imbuhnya. ​Kerugian Sementara Tembus Rp11 Miliar ​Di sisi lain, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto sekaligus kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto SH, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak nasabah. Peradi SAI akan terus membuka posko aduan dan melakukan kalkulasi mendalam terkait total kerugian riil di lapangan. ​"Intinya, dari pertemuan tadi dengan Pak Adisatrya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI, beliau juga akan menjembatani dan siap membantu masyarakat yang terkena dampak atas terjadinya peristiwa ini," kata Djoko. ​Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto ini dinilai bak fenomena gunung es. Hingga Rabu (3/6/2026), Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mencatat sedikitnya lima puluh korban telah resmi memberikan kuasa hukum. ​Total kerugian sementara pun terbilang fantastis karena ditaksir telah melampaui Rp11 miliar. Adapun nilai kerugian personal yang diderita para korban cukup variatif, yakni berkisar antara Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang. ​Posko pengaduan ini pertama kali dibuka pada 13 Mei 2026. Sejak saat itu, gelombang laporan dari masyarakat terus mengalir hampir setiap hari tanpa putus, yang menandakan bahwa cakupan kasus ini sangat luas dan korbannya banyak. ​"Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas," pungkas Djoko. ​Foto: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, bersama Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH.(Foto: Wahyu Sumantri)
SHARE

Upaya memperjuangkan hak puluhan nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan kredit investasi di Mandiri Taspen KCP Purwokerto mendapat amunisi baru. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, guna mengawal kasus ini hingga tuntas.

Contents
  • ​Fokus pada Penyelamatan Hak Purnawirawan
  • ​Kerugian Sementara Tembus Rp11 Miliar

​Sebagai legislator dari Fraksi PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Banyumas-Cilacap, Adisatrya menegaskan akan mengoptimalkan wewenangnya guna membuka jalur mediasi di tingkat pusat. Langkah ini diambil untuk mempercepat penyelesaian masalah yang menimpa masyarakat di daerah pemilihannya.

​”Saya di sini akan mendorong penyelesaian dengan cara komunikasi kepada jajaran direksi termasuk Dirut Mandiri,” ujar Adisatrya setelah menggelar pertemuan di ruang kerjanya, Kompleks Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026) sore.

 

​Fokus pada Penyelamatan Hak Purnawirawan

​Sinergi antara parlemen dan penasihat hukum ini berfokus utama pada penyelamatan hak-hak para korban, yang mayoritas merupakan purnawirawan. Adisatrya memastikan koordinasi intensif akan terus berjalan dengan Peradi SAI Purwokerto selaku pendamping hukum para korban di garis depan.

​”Pak Djoko di Purwokerto sejauh ini telah menerima serta melakukan pendampingan hukum, nantinya beliau akan menghitung kerugian dari para korban yang telah mengadukan,” kata Adisatrya.

​Ia menekankan bahwa fokus utamanya adalah mencarikan solusi terbaik yang berpihak pada nasabah agar persoalan tidak berlarut-larut. “Dengan kolaborasi ini semoga kita bisa secepatnya membantu penyelesaian persoalan dan memulihkan hak-hak dari para korban,” imbuhnya.

 

​Kerugian Sementara Tembus Rp11 Miliar

​Di sisi lain, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto sekaligus kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto SH, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan hak-hak nasabah. Peradi SAI akan terus membuka posko aduan dan melakukan kalkulasi mendalam terkait total kerugian riil di lapangan.

Baca Juga  4 Mantan Karyawan Tersangka Dika Buka Suara Terkait Kasus Penipuan Nasabah Bank Mandiri Taspen Purwokerto

​”Intinya, dari pertemuan tadi dengan Pak Adisatrya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI, beliau juga akan menjembatani dan siap membantu masyarakat yang terkena dampak atas terjadinya peristiwa ini,” kata Djoko.

​Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto ini dinilai bak fenomena gunung es. Hingga Rabu (3/6/2026), Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto mencatat sedikitnya lima puluh korban telah resmi memberikan kuasa hukum.

​Total kerugian sementara pun terbilang fantastis karena ditaksir telah melampaui Rp11 miliar. Adapun nilai kerugian personal yang diderita para korban cukup variatif, yakni berkisar antara Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.

​Posko pengaduan ini pertama kali dibuka pada 13 Mei 2026. Sejak saat itu, gelombang laporan dari masyarakat terus mengalir hampir setiap hari tanpa putus, yang menandakan bahwa cakupan kasus ini sangat luas dan korbannya banyak.

​”Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” pungkas Djoko.

 

Menilik Eksistensi Nasi Goreng Oplos AAH Purwokerto: Memori 300 Perak Tahun 1999 hingga Porsi Jumbo “Triple”
Camping Syahdu di Bukit Pule Sunyalungu, Spot Sunrise Dekat Purwokerto dengan View Sindoro-Sumbing
Aliansi Mahasiswa Banyumas Duduki Pendopo Si Panji, Suarakan Nasib Buruh dan Pendidikan
Capaian Infrastruktur: 58 Persen Jalan Kabupaten Banjarnegara Kini Berstatus Baik
Kades Hoho Bakal Ajukan Sanggahan atas Hasil Audit Inspektorat Banjarnegara
TAGGED:adisatrya suryo sulistodjoko susantomandiri taspen purwokerto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan