Asa tujuh warga Jawa Tengah untuk mengubah nasib dengan bekerja di Korea Selatan berujung pilu. Alih-alih terbang ke Negeri Ginseng, mereka diduga menjadi korban penipuan oleh perusahaan penempatan pekerja migran, PT Rash Ahsana Air. Akibatnya, para korban mengalami kerugian materil hingga miliaran rupiah.
Salah satu korban, Ahmad Samsul Arifin, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendaftar sejak awal tahun 2024. Perusahaan yang berbasis di Koja, Jakarta Utara tersebut menjanjikan keberangkatan pada Agustus 2024. Namun, hingga April 2026, janji tersebut tidak pernah terealisasi.
”Awalnya dijanjikan berangkat Agustus 2024, tapi terus mundur ke Februari, lalu Juni. Bahkan sempat keluar tiket, tapi pagi hari sebelum terbang dibatalkan dengan alasan ada masalah teknis,” ujar Samsul saat meminta pendampingan hukum di DPC Peradi SAI Purwokerto, Kamis (30/4/2026).
Modus Janji Palsu
Modus yang dilakukan perusahaan tergolong rapi. Perusahaan sempat menerbitkan tiket penerbangan sebanyak dua kali untuk meyakinkan korban, namun semuanya fiktif. Para korban bahkan diminta menginap di kantor perusahaan selama berbulan-bulan demi menunggu kepastian yang tak kunjung datang.
”Saya menunggu hampir empat bulan di kantor PT. Teman saya sampai tiga bulan. Tapi sampai sekarang tidak pernah berangkat,” tambahnya.
Bahkan, ketika program ke Korea Selatan macet, perusahaan sempat menawarkan pengalihan tujuan ke China. Sayangnya, tawaran tersebut juga berakhir nihil. Dari total sembilan pendaftar dalam kelompok tersebut, baru dua orang yang menerima pengembalian dana (refund).
Kerugian Materil dan Moril
Supriyono, korban lainnya, menyebutkan bahwa masing-masing korban telah menyetorkan uang sekitar Rp150 juta. Jika ditotal, kerugian tujuh orang tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
”Bukan hanya uang, kami menanggung beban moral. Malu dengan keluarga, bahkan ada rekan kami yang sampai terlilit utang bank karena uang modalnya didapat dari pinjaman,” kata Supriyono dengan nada getir.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti pembayaran resmi. Ia menuntut pertanggungjawaban langsung dari Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariyah.
”Kami meminta pimpinan perusahaan segera bertanggung jawab. Komunikasi memang masih berjalan, tapi hanya sebatas janji manis akan mengembalikan uang setelah aset terjual. Belum ada realisasi,” tegas Djoko.
Mengingat domisili para korban yang tersebar di wilayah Gombong, Pengadegan, dan Tegal, Djoko berencana membawa kasus ini ke tingkat pusat agar penanganannya lebih komprehensif.
Tanggapan Perusahaan
Terpisah, Direktur PT Rash Ahsana Air, Alifah Sabariah, membenarkan bahwa para pelapor adalah konsumen di perusahaannya. Ia mengeklaim bahwa perusahaannya beroperasi secara legal dan memiliki niat baik untuk menyelesaikan sengketa ini melalui pengembalian dana.
”Agen kami jelas, kami berniat baik untuk mengembalikan dana dan mereka (korban) sebenarnya paham prosesnya,” ujar Alifah saat dikonfirmasi.

