Kasus dugaan penggelapan dana internal melanda manajemen Warung Kopi (Warkop) Sumringah Purwokerto. Endro Suryanto, salah satu jajaran manajemen warkop tersebut, diduga kuat mengalihkan uang perusahaan secara bertahap hingga mencapai total Rp 85 juta untuk kepentingan pribadi.
​Akibat kekosongan kas yang berdampak fatal pada operasional, pihak manajemen akhirnya mengambil langkah hukum setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan berulang kali menemui jalan buntu.
​Saldo Rekening Outlet Dikuras Habis
​Direktur Warkop Sumringah, Fajar Fitrianto Catur Pamungkas, menjelaskan bahwa usaha kuliner yang berlokasi di Jalan HR Bunyamin tersebut sebenarnya dikelola bersama oleh tiga orang, yakni dirinya sendiri, Setiyono, dan terduga Endro Suryanto. Sesuai kesepakatan awal, jajaran manajemen berkomitmen untuk tidak memegang langsung uang kas perusahaan.
​Namun, belakangan diketahui terdapat aliran dana yang dialihkan secara sepihak ke rekening pribadi Endro melalui bantuan admin. Kejanggalan ini baru terendus saat manajemen hendak melakukan transaksi rutin untuk kelangsungan usaha.
​”Hal itu diketahui ketika kami akan mengganti uang karyawan, membayar supplier, dan membagi hasil manajemen. Ternyata saldo di rekening outlet sudah kosong,” ujar Setiyono saat memberikan keterangan di Kantor Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (18/05/2026).
​Dipakai Judi Online dan Urusan Pribadi
​Setelah dilakukan penelusuran mendalam dan pencetakan rekening koran, Endro akhirnya mengakui perbuatannya. Dana perusahaan yang dikurasnya ternyata habis digunakan untuk membiayai keperluan pribadi. Berdasarkan hasil pelacakan transaksi, aliran dana tersebut terbukti mengalir ke situs judi online serta dikirimkan ke rekening mantan istrinya.
​Dampak dari habisnya kas perusahaan ini membuat Fajar selaku direktur harus memutar otak agar hak para pekerja tetap terpenuhi. Ia bahkan rela mengorbankan aset pribadi, termasuk menjual mobil kesayangannya, demi menutupi gaji karyawan yang tertunda akibat kekosongan dana tersebut.
​Langkah Tegas Somasi Tiga Hari
​Didampingi Tim Advokat dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, pihak manajemen kini memilih bersikap tegas. Kuasa hukum manajemen, Djoko Santoso, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat somasi resmi kepada Endro Surianto yang merupakan warga Karangsalam Kidul, Kecamatan Kedungbanteng.
​Dalam somasi tersebut, Endro dituntut untuk mengembalikan seluruh kerugian perusahaan dalam kurun waktu tiga kali dua puluh empat jam setelah surat diterima. Jika batas waktu yang ditentukan diabaikan dan tidak ada iktikad baik, Klinik Hukum Peradi SAI akan langsung menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan ini ke pihak kepolisian.
​Fajar berharap mantan rekan bisnisnya itu bisa bersikap kooperatif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hingga berita ini diterbitkan, Endro Surianto belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi tersebut, sementara awak media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut.






