Nasib malang menimpa Griselda, seorang perempuan asal Mersi, Kecamatan Purwokerto Timur. Ia menjadi korban dugaan penipuan bermodus proyek fiktif yang dilakukan oleh teman prianya, Dimas Banyu. Akibat kejadian tersebut, Griselda mengalami kerugian materiil mencapai Rp280 juta. Didampingi kuasa hukumnya, korban menyambangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta keadilan.
Kuasa hukum korban, Djoko Susanto, S.H., mengungkapkan bahwa terduga pelaku diketahui berdasarkan identitasnya berasal dari kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Aliran dana dari korban mengalir secara bertahap sejak pertengahan tahun 2024 demi menyokong proyek yang dijanjikan pelaku, yang belakangan diketahui fiktif.
”Klien kami bernama Griselda menjadi korban penipuan. Klien kami meminta pertanggungjawaban kepada saudara Dimas karena uang yang telah disetorkan mencapai Rp280 juta,” ujar Djoko Susanto saat memberikan keterangan pada Jumat (15/5/2026) malam.
Kronologi Kejadian
Hubungan keduanya bermula dari sebuah pertemuan bisnis yang kemudian berlanjut pada tatap muka langsung di sebuah hotel di wilayah Cilacap pada Juli 2024. Sejak saat itulah, Dimas mulai melancarkan siasatnya dengan berulang kali meminta suntikan dana kepada korban.
”Awalnya ketemu di salah satu hotel di Cilacap. Saudara Dimas menyampaikan bahwa uang tersebut digunakan untuk membantu pelaksanaan proyek yang sedang dikerjakan. Namun hingga sekarang proyek itu tidak jelas keberadaannya,” jelas Djoko.
Djoko membeberkan bahwa penyerahan uang oleh korban berlangsung sepanjang Juli hingga Oktober 2024. Demi memenuhi permintaan pelaku, Griselda tidak hanya mengirimkan uang tunai, tetapi bahkan rela menggadaikan BPKB mobil pribadinya.
”Total kerugian mencapai Rp280 juta. Semua bukti transfer, rekening koran, hingga surat perjanjian sudah ada dan disimpan oleh kami,” tegasnya.
Pelaku Menghilang dan Pindah Rumah
Sementara itu, Griselda mengaku awalnya murni ingin membantu pelaku karena telanjur percaya dengan kesepakatan bisnis yang mereka buat bersama.
”Saya membantu beliau karena percaya. Ada surat perjanjian di atas materai dan sudah ada jatuh tempo pengembalian, tetapi sampai sekarang uang itu tidak dikembalikan sama sekali,” ungkap Griselda.
Kecurigaan korban memuncak setelah komunikasi terakhirnya dengan Dimas pada Februari 2026 terputus total lantaran nomor ponsel pelaku mendadak tidak dapat lagi dihubungi. Upaya pencarian mandiri pun sempat dilakukan korban dengan mendatangi alamat rumah Dimas di daerah Cipayung, Jakarta Timur. Namun, hasilnya nihil karena pelaku ternyata sudah pindah rumah dan surat yang dikirimkan korban kembali lagi.
Ultimatum 3 x 24 Jam
Merespons tindakan membawa kabur uang ini, tim kuasa hukum korban melayangkan ultimatum keras kepada Dimas Banyu. Pelaku diminta segera merespons dan menemui pihak korban dalam waktu 3 x 24 jam untuk menunjukkan itikad baik.
”Kami meminta saudara Dimas segera mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang klien kami sebesar Rp280 juta. Bila tidak ada itikad baik, maka langkah hukum pidana maupun gugatan perdata akan kami tempuh,” kata Djoko Susanto.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana penipuan. Kendati demikian, mereka juga membuka peluang untuk menempuh jalur gugatan perdata demi memastikan hak ganti rugi korban dapat terpenuhi seutuhnya.

