cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: ​543 ASN Cilacap Pensiun di 2026, Pemkab Siapkan Strategi Rekrutmen Zero Growth
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > ​543 ASN Cilacap Pensiun di 2026, Pemkab Siapkan Strategi Rekrutmen Zero Growth
Cilacap

​543 ASN Cilacap Pensiun di 2026, Pemkab Siapkan Strategi Rekrutmen Zero Growth

Tri Aji
Last updated: 10 April 2026 21:26
Tri Aji
Published: 10 April 2026
Share
​543 ASN Cilacap Pensiun di 2026, Pemkab Siapkan Strategi Rekrutmen Zero Growth
Ratusan Guru di Cilacap terima SK tugas tambahan Kepala SD dan SMP di Pendapa Wijayakusuma Cilacap. (Tri Aji).
SHARE

Pemerintah Kabupaten Cilacap akan menghadapi gelombang pensiun aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Sebanyak 543 pegawai dipastikan memasuki masa purna tugas, dengan komposisi terbanyak berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan.

Contents
  • ​Strategi ‘Zero Growth’: Pensiun Berapa, Rekrut Berapa
  • ​Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas
  • ​Proyeksi Lima Tahun ke Depan: 2027 Jadi Puncak
  • Skema CPNS dan PPPK Sebagai Solusi

Kondisi ini mendorong Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cilacap untuk menyusun langkah antisipatif, terutama dalam hal perencanaan kebutuhan pegawai baru agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Sekretaris BKPSDM Cilacap, Kasidi, menjelaskan bahwa dominasi pensiun dari sektor pendidikan menjadi perhatian utama. Hal ini disebabkan banyaknya tenaga pendidik yang telah memasuki usia pensiun secara bersamaan.

Untuk menjaga keseimbangan organisasi dan efisiensi birokrasi, BKPSDM akan menerapkan kebijakan zero growth dalam pengajuan formasi ASN ke pemerintah pusat. Artinya, jumlah pegawai yang diusulkan tidak akan melebihi jumlah ASN yang pensiun.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak serta-merta mengajukan penambahan besar-besaran formasi ASN baru. Sebaliknya, pendekatan yang akan digunakan adalah prinsip zero growth, yakni menjaga keseimbangan jumlah pegawai dengan kebutuhan riil di lapangan.

 

​Strategi ‘Zero Growth’: Pensiun Berapa, Rekrut Berapa

​Kasidi menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan pimpinan, Pemkab Cilacap berkomitmen untuk tidak membiarkan adanya kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh para pensiunan. Sistem Zero Growth menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan jumlah pegawai.

“Petunjuk pimpinan untuk menambal yang pensiun itu, kita akan mengusulkan kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentunya zero growth. Jadi, yang pensiun berapa, kita usulkan formasi sebanyak yang pensiun itu,” ujar Kasidi, Jumat (10/4/2026).

Baca Juga  PBB Rp 50 Ribu ke Bawah di Cilacap Masih Gratis pada 2026

​Langkah ini diambil agar beban kerja yang ditinggalkan oleh 543 ASN di tahun 2026 bisa langsung terdistribusi kepada tenaga baru. Kasidi berharap usulan ini disetujui sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui skema CPNS maupun PPPK.

 

​Sektor Pendidikan dan Kesehatan Jadi Prioritas

​Dari data yang ada, sektor pendidikan menjadi penyumbang angka pensiun terbesar di tahun 2026. Sebagian besar merupakan guru-guru senior yang saat ini menjabat di posisi strategis dengan pangkat tinggi.

​”Yang terbanyak dari tenaga pendidik, yaitu guru. Rata-rata mereka yang pensiun berada di Golongan IV. Kemudian disusul oleh tenaga kesehatan yang berada di ranking kedua, lalu sisanya tenaga teknis,” jelas Kasidi.

​Dominasi pensiunan di Golongan ini menunjukkan bahwa Pemkab Cilacap akan kehilangan banyak tenaga ahli berpengalaman. Oleh karena itu, rekrutmen melalui skema Zero Growth diharapkan mampu mendatangkan darah segar yang siap melanjutkan tongkat estafet pelayanan publik.

 

​Proyeksi Lima Tahun ke Depan: 2027 Jadi Puncak

​Meski tahun 2026 mencatatkan angka 543 orang, Kasidi mengungkapkan bahwa gelombang pensiun di Cilacap masih akan terus berlanjut hingga lima tahun ke depan. Bahkan, puncaknya diprediksi terjadi satu tahun setelahnya.

​”Kami sudah punya proyeksi pensiun ASN 5 tahun ke depan. Di 2026 ada 543 orang, namun di 2027 justru mencapai angka tertinggi yaitu 576 orang,” ungkapnya.

Setelah melewati masa puncak di 2027, angka pensiun diprediksi akan menurun secara bertahap pada 2028 (498 orang), 2029 (488 orang), hingga mencapai titik terendah pada 2030 dengan 461 orang.

​

Skema CPNS dan PPPK Sebagai Solusi

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Pemkab Cilacap akan mengandalkan kombinasi dua skema rekrutmen. Meski demikian, porsi untuk PPPK kemungkinan tidak akan semasif tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga  Imbas OTT KPK, THR ASN Cilacap Belum Cair Jelang Lebaran 2026

“Usulan formasi nanti melalui skema CPNS dan PPPK. Cuman memang untuk PPPK jumlahnya tidak terlalu banyak karena kita sendiri sudah memiliki jumlah PPPK yang sangat besar saat ini,” tambah Kasidi.

Terkait aturan usia, Kasidi mengingatkan bahwa batas usia pensiun tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Pejabat Eselon II dan fungsional jenjang Madya pensiun di usia 60 tahun, sementara jabatan administrator hingga pelaksana berakhir di usia 58 tahun.

“Mudah-mudahan usulan kita disetujui pusat, sehingga kekosongan di 2026 bisa tertutup oleh tenaga-tenaga baru yang kompeten,” pungkasnya.

 

Rita Pasaraya Cilacap Terbakar Hebat, Api Mengamuk Ludeskan 3 Lantai
Menilik Keseruan 3 Paket Wisata di Desa Kamulyan Cilacap
Jelang Ramadan, 15 Pasangan Tak Sah Terjaring Razia Kamar Kos dan Hotel di Cilacap
Lantik Ratusan PNS, Plt Bupati Cilacap Ingatkan Pentingnya Integritas dan Responsivitas
Hangatnya Soto Babat & Ayam Bu Niah, Kuliner Autentik di Kubangkangkung Cilacap
TAGGED:asn
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan