cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: PT TUN Surabaya Kabulkan Banding Kades Kalisabuk, Gugatan Eks Sekdes Kandas
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > PT TUN Surabaya Kabulkan Banding Kades Kalisabuk, Gugatan Eks Sekdes Kandas
Cilacap

PT TUN Surabaya Kabulkan Banding Kades Kalisabuk, Gugatan Eks Sekdes Kandas

Tri Aji
Last updated: 9 Mei 2026 20:16
Tri Aji
Published: 9 Mei 2026
Share
PT TUN Surabaya Kabulkan Banding Kades Kalisabuk, Gugatan Eks Sekdes Kandas
Kepala Desa Kalisabuk Ripan didampingi tim kuasa hukum. (Pemkab Cilacap).
SHARE

Sengketa tata usaha negara antara Kepala Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Ripan, dengan mantan Sekretaris Desa Kalisabuk, Toifatun Nuriyah, berakhir dengan kemenangan di tingkat banding bagi pihak kepala desa. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya memutuskan menerima banding yang diajukan dan membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Semarang.

Contents
  • Bermula dari Polemik Dokumen dan Aksi Warga
  • Hakim Nilai Ada Pelanggaran dan Unsur Meresahkan Warga
  • Pemkab Cilacap Sebut Putusan Beri Kepastian Hukum

Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 30/B/2026/PT.TUN.SBY yang diproses melalui sistem e-court dan diputus pada Selasa (5/5/2026). Dengan hasil itu, amar putusan PTUN Semarang yang sebelumnya mengabulkan gugatan penggugat dinyatakan gugur.

 

Bermula dari Polemik Dokumen dan Aksi Warga

Perselisihan antara kepala desa dan mantan sekretaris desa tersebut berawal dari polemik dugaan pemalsuan dokumen pribadi berupa buku nikah yang sempat memicu gejolak di tengah masyarakat.

Pada Januari 2025, ratusan warga mendatangi Kantor Desa Kalisabuk dan melakukan aksi penyegelan ruang kerja sekretaris desa. Massa mendesak Toifatun Nuriyah mengundurkan diri dari jabatannya serta meminta kepala desa mengambil langkah tegas terkait polemik yang berkembang di masyarakat.

Situasi itu kemudian berujung pada diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Desa Kalisabuk Nomor 26 Tahun 2025 tentang pemberhentian Toifatun Nuriyah dari jabatan Sekretaris Desa pada 28 November 2025.

Keputusan tersebut sempat digugat ke PTUN Semarang dan pada tingkat pertama gugatan penggugat dikabulkan. Namun, hasil berbeda muncul pada proses banding di PT TUN Surabaya.

 

Hakim Nilai Ada Pelanggaran dan Unsur Meresahkan Warga

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT TUN Surabaya menilai tindakan mantan sekretaris desa telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap larangan bagi perangkat desa karena dianggap menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Baca Juga  Bukit Sempayak Jadi Primadona Baru di Cilacap, Spot Favorit Warga Nikmati Sunrise dan Olahraga Pagi

Salah satu pertimbangan penting majelis hakim yakni adanya ketidaksesuaian data administrasi kependudukan. Dalam proses pendaftaran perangkat desa, Toifatun disebut mencantumkan status “kawin”. Namun, pada dokumen administrasi lain seperti KTP ditemukan status “belum kawin”.

Hakim juga mempertimbangkan adanya aksi demonstrasi warga serta laporan masyarakat kepada Camat Kesugihan. Perilaku yang bersangkutan dinilai tidak sejalan dengan norma agama maupun norma sosial yang berlaku di lingkungan desa.

Tak hanya itu, majelis hakim menyatakan proses pemberhentian telah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Kepala desa disebut telah menjalani tahapan konsultasi dan memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat Kesugihan sebelum menerbitkan keputusan pemberhentian.

 

Pemkab Cilacap Sebut Putusan Beri Kepastian Hukum

Dengan putusan tersebut, PT TUN Surabaya menyatakan keputusan Kepala Desa Kalisabuk sah secara hukum, baik dari sisi kewenangan, prosedur, maupun substansi keputusan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Cilacap, Erna Suharyati, mengatakan putusan tersebut menjadi penegasan bahwa langkah pemerintah desa telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kondusivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat di Desa Kalisabuk,” ujar Erna.

Pemerintah Kabupaten Cilacap juga disebut terus memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Kalisabuk selama proses persidangan berlangsung. Terkait kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan dari pihak Toifatun Nuriyah, Pemkab Cilacap menegaskan tetap menghormati seluruh proses hukum yang tersedia.

 

Musrenbang RKPD 2027 Cilacap, Bupati Fokus 4 Prioritas Pembangunan
PKK Cilacap Cetak Wirausaha Kuliner Baru
Bupati Cilacap Rotasi 14 Pejabat, Tekankan Perbaikan Layanan Adminduk dan Rumah Sakit
Evaluasi Pemkab Cilacap Disorot, LSM Seroja: Harus Jadi Momentum Pembenahan
Gandeng Perusahaan, PKK Cilacap Latih 25 Kader Produksi Kue Bernilai Jual Jelang Ramadan
TAGGED:kalisabukpt tun surabaya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan