cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan yang Diajukan Syamsul Auliya Rachman 
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan yang Diajukan Syamsul Auliya Rachman 
Cilacap

KPK Tak Hadir di Sidang Perdana Praperadilan yang Diajukan Syamsul Auliya Rachman 

M Yatin
Last updated: 18 Juni 2026 10:59
M Yatin
Published: 18 Juni 2026
Share
Syamsul Auliya Rachman
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman saat keluar dari gedung Satreskrim Polresta Banyumas untuk menuju Jakarta setelah diperika KPK. Bupati dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Kini status Syamsul adalah Bupati Cilacap Nonaktif. (Tri Aji).
SHARE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus sebagai termohon, tidak hadir di sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman, Rabu (17/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena pihak termohon tidak datang, sidang dengan pembacaan permohonan dari pemohon yakni Syamsul Auliya Rachman ditunda.

Dikutip dari website PN Jakarta Selatan, sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin (29/6/2026). Di sidang tersebut akan kembali dilakukan seperti agenda sebelumnya yakni pembacaan permohonan.

Diketahui, praperadilan itu diajukan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK pada Syamsul Auliya Rachman. Hakim tunggal nantinya akan memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka pada Syamsul Auliya Rachman.

Kasus yang Jerat Syamsul Auliya Rachman

Mulanya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Saat operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai.

KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam konstruksi perkara, Syamsul disebut menargetkan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta diduga dialokasikan untuk kebutuhan THR Forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga sebelum OTT dilakukan, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp610 juta.

KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut.

Baca Juga  Syamsul Auliya Rachman Lawan KPK, Ajukan Praperadilan
Daya Tarik Kelurahan Tegalkamulyan: Pusat Wisata Bahari dan Perikanan Cilacap
SiTaskin Digelar di Cilacap, 1.028 Warga Miskin Ekstrem Sidaurip Jadi Prioritas
Bakso Japer: Kuliner Legendaris Cilacap Sejak 1998, Tawarkan Kuah Kaldu Gurih dengan Tetelan Melimpah
Menyambangi Sien Hieng, Legenda Chinese Food Cilacap yang Eksis Sejak 1940
Jelang Seleksi Sekda Cilacap, LSM Seroja Yakin Plt Bupati Bersikap Objektif
TAGGED:syamsul auliya rachman
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan