Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus sebagai termohon, tidak hadir di sidang perdana praperadilan yang diajukan Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman, Rabu (17/6/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena pihak termohon tidak datang, sidang dengan pembacaan permohonan dari pemohon yakni Syamsul Auliya Rachman ditunda.
Dikutip dari website PN Jakarta Selatan, sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin (29/6/2026). Di sidang tersebut akan kembali dilakukan seperti agenda sebelumnya yakni pembacaan permohonan.
Diketahui, praperadilan itu diajukan untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK pada Syamsul Auliya Rachman. Hakim tunggal nantinya akan memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka pada Syamsul Auliya Rachman.
Kasus yang Jerat Syamsul Auliya Rachman
Mulanya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026. Saat operasi tersebut, penyidik mengamankan Syamsul Auliya Rachman, bersama 26 orang lainnya, serta menyita sejumlah uang tunai.
KPK kemudian menetapkan Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardoo, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan serta penerimaan lain di lingkungan pemerintah daerah untuk tahun anggaran 2025–2026.
Dalam konstruksi perkara, Syamsul disebut menargetkan dana sebesar Rp750 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp515 juta diduga dialokasikan untuk kebutuhan THR Forkopimda, sementara sisanya diduga untuk kepentingan pribadi. Namun, hingga sebelum OTT dilakukan, dana yang berhasil dihimpun baru mencapai sekitar Rp610 juta.
KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara terang peran masing-masing pihak dalam dugaan praktik korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut.

