Sidang perkara pembunuhan pengacara asal Purwokerto Aris Munadi sudah selesai di tingkat pertama. Dua terdakwa divonis berbeda.
Sidang kasus pembunuhan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cilacap dengan dua terdakwa yakni Sayudi dan Juwanto.
Dalam persidangan pembacaan putusan Rabu (17/6/2026), majelis hakim memutuskan Sayudi divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai Sayudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan Pertama penuntut umum.
Sementara, terdakwa Juwanto divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Majelsi hakim menilai Juwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengubur jenazah untuk menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan Ketiga penuntut umum.
Kronologi Perkara Pembunuhan pada Aris Munadi
Dari rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui bahwa Suyadi dan Aris memang sudah saling kenal kisaran sebulan sebelum kasus pengambilan nyawa itu terjadi.
Mula ceritanya, Sayudi dilaporkan ke Polresta Cilacap oleh seseorang terkait kasus penipuan. Kemudian, Sayudi meminta bantuan pada Aris Munadi yang berprofesi sebagai pengacara. Sejak saat itu keduanya intens berkomunikasi.
Lalu, Sayudi berniat ingin membayar uang pada pihak yang melaporkannya ke POlresta Cilacap dalam kasus penipuan. Hanya saja, Sayudi tidak memiliki uang. Karena itu, Sayudi punya pikiran jahat dengan membunuh Aris Munadi agar bisa menguasai mobil milik Aris. Mobil itu bisa dijual untuk membayar uang ke pihak yang melaporkannya ke Polresta Cilacap.
Berbekal niat jahat itulah pada akhirnya Sayudi membunuh Aris Munadi di Pemakaman Umum (TPU) Bojong Putut alamat Desa Sidaurip Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap. Sayudi melakukan aksinya pada 22 November 2025. Selanjutnya, dengan bantuan Juwanto, jasad Aris dikubur di alas Kubangkangkung Cilacap.
Kasus ini sempat menggemparkan di akhir tahun lalu. Sebab, diawali dengan kabar hilangnya Aris Munadi. Sampai kemudian, jasadnya ditemukan di alas Kubangkangkung.

