cilacaptoday.comcilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Reading: Pembunuhan Pengacara Aris Munadi: Dua Terdakwa Divonis Berbeda
Share
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Search
  • Beranda
  • Cilacap
  • Banyumas Raya
  • Jateng
  • Nasional
  • Khazanah
  • Indeks
Follow US
cilacaptoday.com > Artikel > Cilacap > Pembunuhan Pengacara Aris Munadi: Dua Terdakwa Divonis Berbeda
Cilacap

Pembunuhan Pengacara Aris Munadi: Dua Terdakwa Divonis Berbeda

M Yatin
Last updated: 18 Juni 2026 03:49
M Yatin
Published: 18 Juni 2026
Share
Aris Munadi
Polda Jateng saat melakukan konferensi pers pembunuhan pada Aris Munadi, pengacara asal Purwokerto. Kasus ini sudah sampai tahap persidangan di PN Cilacap dan kedua terdakwa divonis bersalah. (dok Polresta Cilacap)
SHARE

Sidang perkara pembunuhan pengacara asal Purwokerto Aris Munadi sudah selesai di tingkat pertama. Dua terdakwa divonis berbeda.

Sidang kasus pembunuhan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cilacap dengan dua terdakwa yakni Sayudi dan Juwanto.

Dalam persidangan pembacaan putusan Rabu (17/6/2026), majelis hakim memutuskan Sayudi divonis penjara seumur hidup. Majelis hakim menilai Sayudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu, sebagaimana dalam dakwaan Pertama penuntut umum.

Sementara, terdakwa Juwanto divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Majelsi hakim menilai Juwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengubur jenazah untuk menyembunyikan kematian sebagaimana dalam dakwaan Ketiga penuntut umum.

Kronologi Perkara Pembunuhan pada Aris Munadi

Dari rangkuman dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui bahwa Suyadi dan Aris memang sudah saling kenal kisaran sebulan sebelum kasus pengambilan nyawa itu terjadi.

Mula ceritanya, Sayudi dilaporkan ke Polresta Cilacap oleh seseorang terkait kasus penipuan. Kemudian, Sayudi meminta bantuan pada Aris Munadi yang berprofesi sebagai pengacara. Sejak saat itu keduanya intens berkomunikasi.

Lalu, Sayudi berniat ingin membayar uang pada pihak yang melaporkannya ke POlresta Cilacap dalam kasus penipuan. Hanya saja, Sayudi tidak memiliki uang. Karena itu, Sayudi punya pikiran jahat dengan membunuh Aris Munadi agar bisa menguasai mobil milik Aris. Mobil itu bisa dijual untuk membayar uang ke pihak yang melaporkannya ke Polresta Cilacap.

Berbekal niat jahat itulah pada akhirnya Sayudi membunuh Aris Munadi di Pemakaman Umum (TPU) Bojong Putut alamat Desa Sidaurip Kecamatan Kawunganten Kabupaten Cilacap. Sayudi melakukan aksinya pada 22 November 2025. Selanjutnya, dengan bantuan Juwanto, jasad Aris dikubur di alas Kubangkangkung Cilacap.

Baca Juga  Pemuda 26 Tahun Hilang di Hutan Bantarsari Cilacap, Tim SAR Lakukan Pencarian Intensif

Kasus ini sempat menggemparkan di akhir tahun lalu. Sebab, diawali dengan kabar hilangnya Aris Munadi. Sampai kemudian, jasadnya ditemukan di alas Kubangkangkung.

Dugaan Korupsi: Awaluddin Muuri dkk Serahkan Memori Kasasi
Wijayakusuma FC vs Persebi, Tuan Rumah Harus Menang Selisih Tiga GolĀ 
Wanita Lansia 65 Tahun Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya di Cilacap
Sapi Limosin 1 Ton Bantuan Prabowo Disembelih di Kedungreja Cilacap
Isu PHK PPPK Mencuat, Pemkab Cilacap Pastikan Aman dan Siapkan CPNS 2026
TAGGED:aris munadipembunuhan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Threads Copy Link
TAHUN BARU ISLAM 26 CT
Berita Populer
cilacaptoday.comcilacaptoday.com
  • Susunan Redaksi
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Standar Pedoman Penyelesaian Sengketa Pers
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan